Breaking News

Evaluasi Desa Binaan Kelompok Sadar Hukum, Camat Erry Seprinaldi Sampaikan Pesan Penting!

ACEH BIREUENSinergitas antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kabaghukum Setdakab Bireuen melalui Camat Peudada Erry Serpinaldi, S.STP, S.Sos, M.Si, terus bergerak melakukan penyuluhan hukum, pendekatan, pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa (Keuchik).

Kali ini Kecamatan Peudada kembali bergerak menggelar rapat koordinasi dalam hal penetapan kembali destinasi wilayah binaannnya, khususnya dalam hal mensosialisasikan Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, kamis (16/05/2024). 

Kegiatan ini turut mengundang kembali para Keuchik atau  perangkat dari lima 52 desa di Kecamatan Peudada, untuk mengoptimalkan permasalahan hukum didesa agar lebih terarah kepada hukum sebagaimana adat kita di Aceh selama ini, sesuatu permasalahan ushakan jangan sampai terjadi ke pihak penegak hukum, kita sebagai kepala desa (Keuchik), penyelesaian masalah dan Sangketa ditingkat desa sudah melekat pada diri jabatan kita, hanya saja kita kadang-kadang dalam kita memanfaatkan kemampuan kita masih ragu. Insyaallah dukungan saya tetap untuk para kepala desa semuanya, agar aturan penyelesaian masalah sebagaimana tertuang dalam Qanun adat Aceh nomor 9 tahun 2008, bisa terjaga dengan baik. Ujar Camat Erry.

Sementara hari ini, sebelumnya sudah saya tetapkan Desa Binaannya tentang kelompok sadar hukum yaitu Desa Karieng, Pulo Lawang, Matang Pasie, Mesjid, Meunasah Baroh, Calok dan Blang Glumpang.

Harapan saya, kepada desa tersebut terus lakukan pembinaan hukum, tingkatkan hasil penyelesaian masalah dengan hasil yang baik, usahakan masalah yang masih kita selesaikan dengan hukum adat misalnya Qanun adat Aceh tersebut, terus kita manfaatkannya dengan baik, begitu juga dengan desa-desa yang lain, semuanya sama. Hanya saja lima desa tersebut untuk tahun ini juga masih berlanjut sebagai desa Binaan Sadar Hukum. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menjadikan hukum sebagai budaya adat daerah. Tutup Camat Erry.[*]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini