BIREUEN | Dalam upaya memberantas judi online, Polsek Jajaran Polres Bireuen memasang spanduk larangan judi online di berbagai warung kopi yang sering dijadikan tempat bermain judi online. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari himbauan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas ilegal ini, Sabtu (29/6/2024).
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bireuen, Iptu Marzuki, menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini adalah langkah preventif untuk mengingatkan anggota Polri dan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online yang ilegal.
"Kami berharap dengan adanya spanduk ini, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif judi online dan menjauhi aktivitas tersebut. Judi online tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat," ujar Iptu Marzuki.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya, Polres Bireuen menangkap 17 pemain judi online di berbagai tempat di Kabupaten Bireuen, termasuk tempat tambal ban dan warung kopi di empat kecamatan dalam wilayah hukum Polres Bireuen. Operasi pembersihan judi online yang dilakukan selama enam hari (20-25 Juni 2024) tersebut berhasil mengamankan pelaku yang akan dikenakan pasal pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Spanduk-spanduk yang dipasang di warung-warung kopi berisi pesan tegas mengenai larangan judi online dan ancaman hukum bagi pelakunya. Diharapkan, spanduk ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi warga dan anggota Polri. Pihak Polres juga menegaskan akan menindak tegas anggota polisi yang terlibat dalam aktivitas perjudian.
Sumber : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor : Redaksi
Social Header