BIREUEN | Balai Kantor Mukim Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, sampai saat ini tak pernah ditempati sejak dibangun tahun 2003 silam. Sekarang, kondisinya semakin rusak parah dan menjadi tempat yang menyeramkan.
Hasil pantauan media selama ini, dikutip Rabu 3 Juli 2024, Bangunan tersebut berada dipinggir Jalan Nasional Lintas Banda Aceh Medan, tepatnya di Desa Pulo Ara Kecamatan Peudada, Bireuen. Anehnya, lembaga kemukiman tetap jalan setiap tahun, namun proses pemanfaatan sarana balai kantor kemukiman yang sudah ada sulit dipergunakan, ada apa..? Sekarang boleh saja dikatakan tidak layak untuk dihuni, karena sarana dan prasarana sudah rusak, lokasinya sudah semakin belukar, dan sudah dipenuhu rumput hampir mengelilingi balai bangunan tersebut. Cat bangunan terlihat kusam. Atap bangunan sudah ambrol dan jebol.
Sekilas berbicara tentang lembaga kemukiman, tidak ada yang aneh dengan bangunan tersebut. Bilaa kita ingin berbenah, akan tetapi kita berusaha itu kuncinya..! Ungkap salah seorang warga yang ditemui media didekat lokasi pembangunan tersebut,.Seperti bangunan kosong pada umumnya.
Ditinjau kondisi saat ini, padahal lembaga wali Nanggroe itu sudah berjalan di Aceh, kemukiman itu pada dasarnya dijembatani dibawah komando kelembagaan wali nanggroe untuk terhubung dengan pemerintah. Nah disini perlu kita lihat, lembaga wali Nanggroe dan pemerintah juga jangan tutup mata terhadap lembaga kemukiman yang ada didaerah-daerah, ini dapat mempengaruhi lembaga adat Aceh, bila hal tersebut kurangnya perhatian kepada sebuah lembaga yang sudah utuh dari sebelumnya.
Lembaga kemukiman ini juga penting dalam hal mengedukasi atura-aturan adat daerah, reusam dan hal-hal lainnya yang bisa membantu menyelesaikan permasalahan jangan sampe keranah hukum. Untuk itu, meminta kepada Pemerintah bersama Lembaga Wali Nanggroe Aceh, agar Lembaga kemukiman, dan sarana prasarana mukim bisa disesuaikan kembali kesejahteraannya, setidaknya sarana dan prasarana harus memadai, itu penting. Kalau tidak kemungkinan besar lembaga mukim yang ada di Aceh selama ini bisa retak, kalau itu sudah retak, kemungkinan juga lembaga wali Nanggroe juga bisa terabaikan luput dari perhatian pemerintah.*
Sumber/Editor : Redaksi (Ir)
Social Header