BIREUEN | Proses Pelupasan untuk cat ulang gedung bertingkat merupakan kegiatan yang banyak mengandung unsur bahaya bagi pekerja, yang terlihat di gedung Eks Gedung SMA N 3 Kabupaten Bireuen.
Gedung tersebut yang sekarang sudah difungsikan untuk Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman yang dikenal (PERKIM).
Tetapi pelaksanaannya oleh rekanan juga perlu memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan pekerjaan tersebut.
Adapun (K3) harus dikelola sebagaimana aspek lainnya dalam perusahaan seperti operasional, sumber daya manusia, Hal itu disampaikan oleh salah seorang buruh atau Pekerja (buruh bangunan) yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, ia itu sebagai tulang punggung keluarga.
“Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani pekerja pada khususnya dan manusia pada umumnya”, papar pemerhati buruh, sabtu 06 Juli 2024. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit pitam akibat kerja, tambahnya.
Pemerhati buruh pekerja menambahkan dan menuturkan, Keselamatan dan kesehatan kerja sangat mungkin sekali diabaikan, tak terkecuali pada proyek pembangunan manapun .
Merespon fenomena tersebut, pemerhatinyan melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat terhadap para pekerja diatas bangunan tinggi,bangunan bertingkat yang seorang sedang melaksanakan pekerjaan berbahaya itu.
Maka dari itu rekanan sering membiarkan Hukum terkait K3 bagi Pekerja Bangunan, sejumlah satu orang yang terlihat sangat antusias terhadap topik yang disampaikan.
“Pengabdian ini menyasar dengan Pekerja bangunan dianggap sebagai kelompok yang seharusnya mendapatkan perlindungan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan pekerjaan yang selama ini haknya sering kali diabaikan”, terangnya.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header