Breaking News

Disinyalir Terlibat Oknum PERKIM dan Telkomsel Serobot Lahan Tanpa Izin di Lambaro Skep, Sayyid Amin Alaydrus: Tanah Ini Masih Milik Keluarga Kami

 

BANDA ACEH | Telah terjadi sebuah mal praktik penyerobotan tanah diatas sebidang lahan seluas 22.092 m2 di gampong Lambaro Skep, Banda Aceh.

Tanah milik Tuan Sayyid Amin Alaydrus tersebut telah disalah gunakan oleh pihak lain yang diduga bersekutu dengan ‘Oknum Dinas Perumahan dan Pemukiman Aceh' dan Instansi lain (oknum BPN Banda Aceh dan Perusahaan Selular)  yang ikut menerbitkan sertifikat diatas lahan milik orang lain tersebut.

Sebidang Lahan induk seluas 105.167 m 2 tersebut milik Tuan Sayyid Amin Alaydrus dan kawan-kawan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung  Republik Indonesia nomor : 507/SIP/1980 tertanggal 24 September 1980.

Kemudian Berita acara eksekusi nomor : 18/1980, Exc yang diteken oleh wakil jurusita Sofyan, SH atas nama Pengadilan Negeri Banda Aceh tertanggal 2 Desember 1980.

Seterusnya berdasarkan surat ukur tanah atau girik tahun 1984 bernomor  : nr.6 /1984 tertanggal 10 Januari 1984 tertulis luas tanah induk yang diminta ukur oleh Alm. Sayyid Amir (Ayah dari Sayyid Amin Alaydrus) sebagai kuasa lisan dari ahli waris Alm. Habib Cut (bin Alm. Sayyid Ahmad) seluas 105.167m2 berlokasi di Gampong Lambaro Skep saat itu masih bagian Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Berdasarkan sertifikat nomor : 01.01.01.15.1.00394 tahun 1997 yang tidak seluruhnya dibuat karena saat itu ahli waris terkendala biaya admintrasi sehingga hanya mampu membayar untuk seluas 83.075m2.

Sementara berdasarkan Eksekusi Tanah Induk masih seluas 105.167m2 dan masih tersisa seluas 22.092m2 setelah dibuat sertifikat yang tidak tuntas akibat terkendala dana.

Pasca musibah Tsunami ahli waris (Sayyid Amin Alaydrus) telah mendatangi kantor wilayah Pertanahan Kota Banda Aceh Bapak Razali untuk mengusulkan bahwa tanah tersebut 22.092m2 dibuatkan sertifikat atas nama beliau dan menyanggah agar tidak menerbitkan sertifikat disisa tanah 22.092m2 kepada siapapun juga diatas tanah itu, namun kepala wilayah Pertanahan malah  yang tidak bersikap protektif atas laporan data tanah oleh Pak Sayyid Amin Alaydrus tersebut.

Setelah 20 tahun kemudian bermunculan sertifikat-sertifikat ilegal diatas sisa tabah 22.092m2. Pihak tersebut diduga keras telah mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri diatas tanah milik orang lain.

Diatas tanah 22.092m2 tersebut telah dikeluarkan oleh BPN Banda Aceh sertifikat atas nama Zubair dan Mustafa Umar dan sertifikat-sertifikat ilegal lainnya atau tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

“ini yang kami ketahui, mungkin ada sertifikat-serfikat ilegal yang belum kami ketahui,” ucap Sayyid Amin Alaydrus, Senin (15/7/2024).

Sertifikat tanah atas nama Saudara Zubair seluas 25x15 m atau 375m telah didirikan sebuah Tower milik telepon selular Telkomsel.

Dan seluas 16x16m atau 96m2 atas nama Zubair yang saat ini didirikan sebuah rumah pengamanan untuk menjaga Tower telepon selular tepat berlokasi disamping Tower.

Kemudian diatas tanah sisa 22.092m2 juga sudah di hibahkan oleh Oknum di Pemerintah Aceh atas nama Oknum di Dinas Perkim. dengan nomor akta hibah : 032/534/NPHA/Perkim/2020 Tanggal 12/10/2020 untuk pembangunan asrama himpunan masyarakat Seunuddon seluas 2.814m2 yang mengatasnamakan seorang bernama Mustafa Umar.

“dimana akal sehat oknum perkim Aceh tersebut yang merampas hak milik orang lain terus dihibahkan kepada orang lain,” tutur Sayyid Amin Alaydrus.

Sayyid Amin Alaydrus meminta dengan tegas kepada pihak yang telah bekerjasama dan saling melindungi dengan berbagai intrik agar mengganti rugi tanah miliknya yang semena-mena telah di gunakan oleh pihak yang mengaku pemilik yang diduga keras tidak memiliki surat dasar apapun.

“Agar tanah-tanah yang sudah dirampas dikembalikan, dan uang-uang yang sudah diambil dikembalikan, sebelum kami menggugat sertifikat ilegal tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara,” harap Pak Sayyid Amin Alaydrus. 

Untuk penyelesaian sebagai jalan tengah terbaik Tuan Sayyid Amin Alaydrus meminta kepada pihak terkait yang merugikan dirinya untuk menghubungi dirinya sebelum digugat di PTUN dengan meminta ganti rugi 2 sampai 3 kali lipat.

“sebelum ini jatuh ke PTUN saya minta untuk duduk bersama dulu untuk penyelesaian sebelum ini saya jatuhkan kepada PTUN untuk digugat ganti rugi 2 hingga 3 kali lipat,” minta Pak Sayyid Amin Alaydrus.

Ini nomor yang bisa dihubungi : 082163907308

Ahli waris meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Perkim Pusat serta Telkomsel dan Mitra-Tel untuk menegur secara keras bawahan yang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

"Ditegur keras atas kelancangannya merampas tanah orang lain dengan semena-mena, dengan merendahkan atau menabrak hukum-hukum yang berlaku di Indonesia," pinta Pak Sayyid Amin Alaydrus.

Sumber : Rizki Satria Manalu
Editor    : Redaksi (Ir) 
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini