BIREUEN | Kepolisian Resor (Polres) Bireuen terus melakukan upaya pencegahan terhadap praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Berbagai langkah dilakukan, baik melalui edukasi dan sosialisasi langsung, maupun pemasangan spanduk imbauan di warkop, kafe, dan tempat keramaian di seluruh wilayah Kabupaten Bireuen, Jumat 5 Juli 2024.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa upaya pencegahan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari judi online di kalangan masyarakat. "Kami saat ini terus melakukan upaya-upaya pencegahan praktik judi online yang kita ketahui bersama sudah sangat meresahkan di kalangan masyarakat, tidak mengenal usia. Kami menyampaikan edukasi dan sosialisasi baik itu secara langsung ke masyarakat maupun dengan memasang spanduk imbauan di warkop, kafe, dan tempat keramaian," ujar AKBP Jatmiko.
AKBP Jatmiko menekankan bahwa upaya pencegahan ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk judi online. "Semoga dengan usaha yang kami lakukan ini tentunya dapat memberikan dampak yang baik. Ini bukan hanya tentang penegakan hukumnya saja, tapi lebih kepada bagaimana kami bisa menyelamatkan masyarakat dari dampak judi online tersebut," tambahnya.
Untuk memperkuat upaya pencegahan ini, AKBP Jatmiko telah memerintahkan kepada para Kapolsek, Kapolsubsektor, dan Kapospol untuk meningkatkan peran aktif mereka. "Saya sudah memerintahkan kepada para Kapolsek, Kapolsubsektor, dan Kapospol agar lakukan upaya-upaya pencegahan, tingkatkan peran langsung para Bhabinkamtibmas bersinergi dengan Bhabinsa sampaikan edukasinya dan imbauan terkait dampak buruk judi online. Tentunya semua elemen harus bersinergi dalam memberantas judi online ini, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan," sambung AKBP Jatmiko.
Spanduk yang dipasang di berbagai tempat berisi imbauan untuk menghentikan judi online, dampak negatifnya, serta hukuman bagi pelakunya. Selain itu, disertakan pula nomor WhatsApp untuk melaporkan kegiatan judi online kepada Kapolres Bireuen (0812-6505-2872). Berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, pelaku judi online diancam dengan hukuman 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 12 kali, denda 120 gram emas murni, atau penjara paling lama 12 bulan.
Dengan berbagai upaya ini, Polres Bireuen berharap dapat memberikan edukasi yang efektif dan menekan angka praktik judi online di tengah masyarakat.
Sumber : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor : Redaksi
Social Header