Breaking News

Pencurian di Desa Pulo Blang Terungkap: Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

BIREUEN | Seorang pelaku pencurian berhasil diamankan setelah tertangkap basah memiliki barang bukti hasil curian di rumahnya Desa Pulo Blang, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 03 Agustus 2024.

Menurut laporan yang diterima dari Kapolsek Gandapura, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelapor dan suaminya tidak berada di rumah. Sekembalinya mereka, mereka mendapati pintu samping rumah rusak dan sejumlah barang berharga hilang. Barang yang dicuri antara lain dua tabung gas LPG, empat unit handphone, serta sejumlah uang pecahan seratus ribu rupiah.

Pelapor bersama suami dan Sekretaris Desa (Sekdes) melakukan pencarian dan menemukan handphone yang hilang berdering di rumah pelaku, RM (25) seorang wiraswasta yang juga warga setempat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa handphone yang hilang berada di rumah pelaku. RM kemudian diamankan oleh pelapor dan Sekdes sebelum diserahkan ke Polsek Gandapura pada pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Gandapura AKP M. Tahar S.H., mengatakan, Kami telah melakukan langkah-langkah awal seperti menerima informasi, mendatangi TKP, dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan kami akan memastikan bahwa semua proses hukum berjalan dengan baik. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 unit handphone, 2 tabung gas LPG, dan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah. Motif dugaan pencurian ini diduga berkaitan dengan faktor ekonomi. 

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Gandapura. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau mencongkel pengaman dan mengambil barang-barang berharga milik orang lain secara tidak sah.

Semoga kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, dan masing-masing dapat mengamankan barang-barang berharganya di tempat yang aman,” tandas Kanit Reskrim.

Sumber : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor    : Redaksi (Ir)

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini