ACEH BESAR | Lokasi galian C di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar kembali menelan korban jiwa.
Kali ini, seorang bocah SD kehilangan nyawanya, diduga terkena bekas galian C diduga illegal yang berada di kawasan Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.
Awalnya kejadian tersebut, Bocah usia dini (6) (10) pada tahun 2022- 2023 menjadi korban terkena bekas galian C diduga illegal. Kini, di penghujung tahun 2024 hal serupa terulang kembali di Desa yang sama di lokasi yang berbeda untuk ketiga kalinya.
Atas kejadian tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), segera tangkap pemilik galian C dan mengusut tuntas atas meninggalnya bocah (10), M. Yudi Ardiansyah, Siswa kelas 4B SD Negeri di Perumnas Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.
Pihak Kepolisian Resor Aceh Besar diminta segera tangkap dan mengusut tuntas penyebab kematian bocah yang menimpa M. Yudi Ardiansyah (10), diduga, ditempat bekas Galian C, tepatnya di Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, Kamis (19/9/2024).
Informasi dihimpun di tempat kejadian, YARA Aceh Besar, bekas Galian tersebut kembali memakan korban jiwa untuk ketiga kalinya atas hilangan nyawa seorang bocah kelas 4 SD di galian C Batu Gajah di Desa Neuheun, Aceh Besar.
M. Nur mengatakan, telah terjadi peristiwa meninggalnya kecelakaan bocah (10), M. Yudi Ardiansyah warga kawasan Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, hingga menyebabkan Bocah meninggal dunia.
"Untuk itu, kami memintak Aparat Penegak Hukum (APH), segera tangkap pemilik galian C dan mengusut tuntas atas meninggalnya bocah SD kehilangan nyawanya diduga, terkena bekas di lokasi galian C illega di kawasan Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar."jelas M. Nur.
Menurut M. Nur, Bahan galian C merupakan usaha penambangan yang berupa tanah, batu, pasir, ada beberapa jenis lainnya. Proses penambangan galian C tanpa pengawasan yang ketat dan diduga illega dilokasi tersebut." kata M. Nur.
"Jika galian C sudah selesai beroperasi di suatu kawasan tersebut, maka pengusaha galian C harus mempunyai kewajiban untuk menutup kembali lubang bekas galian. Hal ini, tidak dilakukan karena diduga galian C tersebut tidak berizin alias ilegal." ujar M.Nur.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header