BANDA ACEH | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengesahan perubahan kepengurusan Partai Aceh. Dalam SK tersebut, Aiyub Abbas ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal Partai Aceh menggantikan Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak yang wafat bulan lalu.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh kepada pengurus Partai Aceh. Pergantian ini merupakan tindak lanjut dari proses administrasi perubahan kepengurusan partai politik lokal sesuai dengan regulasi yang berlaku dan AD/ART Partai Aceh.
Meurah menjelaskan bahwa proses perubahan kepengurusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perubahan kepengurusan partai politik lokal di Aceh.
“Dokumen permohonan perubahan kepengurusan Partai Aceh kami terima lengkap pada 28 April 2025, setelah melalui proses konsultasi hingga pemeriksaan dokumen, baru kemudian SK pengesahan dikeluarkan,” ujar Meurah, Rabu (30/4/2025).
Ia berharap dengan kepemimpinan baru, Partai Aceh dapat terus menjalankan peran strategisnya dalam memperkuat demokrasi lokal.
“Kami berharap Partai Aceh tetap konsisten menjadi saluran aspirasi masyarakat Aceh dan menjaga komitmen terhadap perdamaian serta pembangunan daerah,” ungkapnya.
Penyerahan SK ini sekaligus menandai komitmen Kemenkum Aceh dalam mendukung penataan administrasi partai politik lokal yang menjadi bagian dari kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Disisi lain, Meurah mengatakan seluruh layanan publik di Kemenkum Aceh termasuk layanan partai politik lokal di Aceh dilakukan berdasarkan asas kepastian hukum, kesamaan hak, dan keterbukaan. Terkait dengan perubahan kepengurusan Partai Aceh sendiri, ia mengatakan pihaknya telah menerima konsultasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat keputusan.
“Setiap kebijakan atau keputusan yang diambil, tentunya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Meurah.
Editor : Redaksi
Social Header