Breaking News

Diduga Tanpa Izin Resmi, Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pertambangan Ilegal

ACEH SELATAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (45) yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gampong Gadang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan batuan mengandung tembaga tanpa izin resmi, Sabtu, 31 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, petugas menemukan proses pengolahan batuan tambang dilakukan secara tradisional dengan metode perendaman menggunakan bahan kimia dan penyetruman menggunakan alat travo. Proses tersebut bertujuan untuk memisahkan kandungan tembaga dari batuan.

Saat dilakukan penggeledahan, diketahui bahwa seluruh aktivitas tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah dan pihak berwenang, sehingga dinyatakan melanggar hukum.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H.,menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

“Kami bertindak cepat berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan adanya pengolahan batuan tambang yang mengandung tembaga tanpa izin resmi. Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat” tegasnya.

Pelaku yang berdomisili di Gampong Gadang ini merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Saat ini, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 67 karung batuan hasil tambang seberat masing-masing 20 kg dengan total sekitar lebih kurang 1,5 ton, 5 drum fiber biru, 2 alat travo, 1 polytank abu-abu, serta beberapa bahan kimia berbahaya seperti asam nitrat, asam sulfat, dan soda api. Selain itu, petugas juga menyita box plastik berisi tembaga hasil olahan dengan berat total sekitar 10 kg.

Pelaku dikenakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sumber : Humas Polres Asel.
Editor    : Redaksi 
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini