Breaking News

Wajibkan Kepala Puskesmas Menetap di Lokasi Tugas, Kebijakan Bupati Bireuen Tuai Apresiasi APDESI

Khairi Wakil Ketua APDESI Bireuen 

BIREUEN – Langkah Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, yang mewajibkan seluruh Kepala Puskesmas menetap di rumah dinas atau lingkungan puskesmas mendapat apresiasi dari DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen. Bagi APDESI, kebijakan tersebut bukan sekadar penegakan disiplin aparatur, melainkan penegasan bahwa negara wajib hadir menjamin hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan yang cepat, mudah, dan tanpa hambatan.

Wakil Ketua DPC APDESI Kabupaten Bireuen, Keuchik Khairi, mengatakan keberanian Bupati mengambil kebijakan itu menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada kepentingan rakyat. Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak fundamental warga yang tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian birokrasi maupun lemahnya pengawasan.

"Instruksi ini menunjukkan keberpihakan Bupati kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang dijamin negara, sehingga tidak boleh ada lagi warga yang kesulitan memperoleh layanan hanya karena Kepala Puskesmas tidak berada di tempat saat dibutuhkan," kata Keuchik Khairi.

Ia menilai, kehadiran Kepala Puskesmas di lokasi tugas merupakan syarat mutlak untuk memastikan pelayanan berjalan optimal selama 24 jam, terutama dalam menghadapi kondisi darurat yang membutuhkan keputusan cepat.

Menurut APDESI, kebijakan tersebut juga menjadi pesan tegas bahwa jabatan Kepala Puskesmas bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah kemanusiaan yang menuntut kehadiran, kepemimpinan, dan tanggung jawab penuh kepada masyarakat.

"Bupati telah meletakkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Kami berharap instruksi ini dipatuhi secara sungguh-sungguh oleh seluruh Kepala Puskesmas, karena hak kesehatan masyarakat tidak boleh ditunda, tidak boleh diabaikan, apalagi dinomorduakan," tegas Keuchik Khairi.[ Rilis]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini