BIREUEN | Kapolsek Peudada, IPTU Supratman, SH, beserta personelnya, menyambut baik kedatangan mahasiswa Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Syekh-Yusuf Tangerang Jakarta, dalam rangka wawancara akademik sebagai bahan tugas akhir. Kamis (26/6/25).
Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh dan mendapatkan data langsung, baik pemahaman mengenai penanganan perkara, maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan fokus awal yaitu "Peran Kepolisian dalam menyelesaikan masalah melalui Pendekatan Restoratice Justice pada perkara tindak pidana ringan", di wilayah hukum Polsek Peudada Polres Bireuen Polda Aceh.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas lapangan mahasiswa guna mengumpulkan data tentang peran kepolisian dalam menyelesaikan masalah dengan pendekatan RJ, dan termasuk mekanisme penyelesaian kasus perkara tindak pidana ringan, serta upaya pencegahan kriminal yang dijalankan oleh kepolisian setempat.
Dalam suasana interaktif, Irfadi, selaku mahasiswa dalam hal ini sebagai peneliti, mengajukan beberapa pertanyaan terkait peran Polri dalam penanggulangan tindak pidana, pemicu kriminalitas, serta strategi Polsek Peudada dalam menangani pelanggaran hukum tapi tindak pidana ringan, dan bisa diselesaikan dengan RJ.
Kanit Penyidik Reskrim Polsek Peudada Firman, yang didampingi oleh Kaisar UM Dhicki, SE, menyebutkan, ianya mengapresiasi atas inisiatif mahasiswa ilmu hukum tersebut, melakukan penelitian di Kepolisian Sektor Peudada, ianya juga selama ini telah mempelajari dunia penegakan hukum secara langsung. “Kegiatan semacam ini sangat bermanfaat sebagai media pembelajaran sekaligus memperkuat sinergi antara dunia akademik dan kepolisian,” ujarnya pada Kamis (26/05/2025).
Ia juga berharap pengalaman ini dapat memperkaya pengetahuan mahasiswa sebagai calon ahli hukum di masa depan. Di sisi lain, peserta terlihat aktif selama melakukan uji penelitian, termasuk diskusi dan sekaligus sesi tanya jawab. Dalam kesempatan itu, terlihat para personil di Polsek Peudada tampak senang, dan kondusif dengan nuansa keakraban, serta semangat bertukar ilmu, apalagi di Aceh penyelesaian Maslaah pada kasus tindak pidana ringan harus mengacu dulu pada Qanun Adat Aceh nomor 9 tahun 2008 pasal 13 ayat 1.
Tak hanya itu, Kehadiran mahasiswa Hukum dari UNIS Tangerang ini suatu kebanggaan bagi kami, apalagi hari ini kehadirannya bersifat penting yaitu meneliti peran kepolisian dalam menyelesaikan masalah dengan cara damai. Salah satunya bisa dijelaskan, Tugas para personil Polsek Peudada Khususnya bertugas di penyidik Reskrim tetap memberikan informasi tentang tugas Personel lainnya dalam pemeliharaan Kamtibmas, artinya agar permasalahan tidak langsung masuk kepenyidik, hal ini juga menjelaskan pelayanan masyarakat yang ada di Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu Polsek Peudada Alhamdulillah selalu beroperasi setiap hari tanpa ada libur sehingga masyarakat dapat terlayani di setiap waktu dan tanpa dipungut biaya," Ujar Firman.
Terakhir Kapolsek Peudada IPTU Supratman berharap silaturahmi dalam bentuk tugas khusus ini bukan hanya bentuk seremonial akan tetapi merupakan bentuk hubungan yang harmonis antara perguruan tinggi atau pihak akademik dan aparat penegak hukum. Semoga silaturahmi ini dapat terus terjalin demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan nyaman," pungkasnya.
Editor : Redaksi
Social Header