JAKARTA | Peneliti sejarah Aceh, Dr. Hilmy Bakar Almascaty Bugak, mendesak dilakukannya Tahqiq (Penguatan) Fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait status tanah wakaf Sultan di Blang Padang, Banda Aceh. Menurutnya, langkah ini sangat penting sebagai landasan hukum dan agama untuk mengembalikan tanah tersebut kepada Nazir Mesjid Raya Baiturrahman (MRB) sebagai pihak yang berhak sesuai sejarah dan wakaf Sultan Aceh terdahulu.
“Minggu depan kita siap-siap bersidang bersama MUI Pusat, untuk membahas tahqiq fatwa ini. Insyaallah ini jalan terang bagi Blang Padang kembali ke tangan masyarakat Aceh,” ujar Dr. Hilmy dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025). Sidang tersebut diharapkan akan dihadiri oleh berbagai pihak penting seperti MPU Aceh, Nazir MRB, Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam, dan perwakilan ulama.
Sebagaimana diarahkan oleh Maulana Habib Luthfi Bin Yahya, yang juga dikenal sebagai Penasihat Spiritual Presiden Prabowo, bahwa tahqiq fatwa ini direncanakan akan dijadikan dasar keputusan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan status hukum dan keagamaan tanah Blang Padang, sebagaimana disarankan oleh Menteri Agama RI. Jika hasil tahqiq menunjukkan keabsahan status wakaf, maka tanah tersebut akan dikembalikan sebagai milik wakaf Mesjid Raya Baiturrahman.
Dr. Hilmy menegaskan bahwa Blang Padang adalah bagian dari sejarah peradaban Islam di Aceh, yang dahulu telah diwakafkan oleh Sultan Aceh untuk kepentingan Mesjid Raya dan umat. Ia juga menyampaikan apresiasi atas semangat Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan H. Muzakir Manaf (Muallem) dan Tgk. Fadhullah, yang mendukung penuh upaya penyelesaian status Blang Padang secara bermartabat.
“Insyaallah, ini bukan hanya perjuangan sejarah dan hukum, tetapi juga perjuangan moral kita sebagai bangsa Aceh yang menjaga amanah wakaf dari leluhur. Kita optimis Blang Padang akan kembali menjadi hak umat,” tutup Dr. Hilmy penuh semangat.*
Editor : Redaksi
Social Header