BIREUEN | Pada Jumat malam, 13 Juni 2025, personil Polsek Kota Juang bersama Subdenpom Bireuen melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen dalam rangka penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan perparkiran di sejumlah titik di wilayah Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 19.30 WIB hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bireuen, Chairullah, SE, dengan melibatkan sekitar 30 personil Satpol PP dan WH.
Adapun sasaran utama dalam penertiban kali ini yaitu pedagang kaki lima dan kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar maupun badan jalan yang dinilai dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas
Beberapa titik yang menjadi lokasi penertiban antara lain Jalan Langgar (rek), Jalan Andalas, serta Jalan depan Pendopo Bireuen. Petugas memberikan teguran dan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di lokasi yang dilarang serta menata kembali kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
Kapolsek Kota Juang AKP Husni Eka Jumadi, S.H., melalui personil yang terlibat, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menegakkan peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.
"Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, mengutamakan pendekatan dialogis kepada para pedagang dan pengendara agar bersama-sama menjaga ketertiban umum. Alhamdulillah, selama kegiatan berlangsung situasi tetap aman dan terkendali," ujarnya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan yang berlaku dapat terus meningkat, sehingga tercipta lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.
Sumber : Sandi Humas
Editor : Redaksi
Social Header