BANDA ACEH | Ketua LSM Rambu Darat Aceh, Muhammad Hawanis, memberikan apresiasi atas kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh di bawah kepemimpinan Taufik, ST., MM. Menurutnya, langkah cepat Dinas ESDM dalam melakukan pendataan terhadap sumur minyak rakyat merupakan respon konkret terhadap terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat.
Hawanis mengungkapkan bahwa upaya ini menandai bentuk koordinasi teknis yang baik antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota, khususnya wilayah yang memiliki potensi sumur minyak rakyat seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Ia juga menyambut baik informasi bahwa Gubernur Aceh telah menyurati kepala daerah terkait untuk mempercepat proses pendataan.
“Proses ini sangat penting agar kita mengetahui jumlah pasti sumur rakyat yang ada di Aceh dan bisa segera diajukan legalitasnya ke Kementerian ESDM. Ini bukan hanya tentang pengawasan, tapi juga pemberdayaan masyarakat agar tidak dikriminalisasi,” ujar Hawanis, Selasa (9/7/2025).
Selain itu, ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Aceh yang sedang menyusun rancangan qanun tentang tambang migas rakyat. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi pijakan hukum yang kuat untuk melindungi hak dan usaha masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Hawanis juga menyoroti transparansi yang ditunjukkan oleh Kadis ESDM Aceh, Taufik, yang menyampaikan bahwa sektor pertambangan telah menyumbang hampir Rp 2 triliun ke kas negara sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025. Ia menyebut data ini penting untuk diketahui publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh.
Menurut penjelasan Kepala Dinas, dari total pendapatan tersebut, sekitar 80 persen dikembalikan ke daerah dengan pembagian yang jelas: 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, tambahan 8 persen bila ada fasilitas pengolahan, 16 persen untuk pemerintah provinsi, dan 20 persen untuk pemerintah pusat. “Ini sejalan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Hawanis.
Ia berharap ke depan proses legalisasi sumur rakyat dan pemanfaatan dana hasil tambang bisa memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil. “Ini bukan hanya soal angka, tapi juga soal keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat bawah yang menggantungkan hidup pada sumber daya lokal,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Social Header