Breaking News

Organisasi Jurnalistik "Pro Jurnalismedia Siber (PJS)" Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Konstituen Dewan Pers

Ket. Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba saat menyerahkan dokumen kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH di kantor Dewan Pers, jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta, Selasa (29/07)

JAKARTA | Organisasi jurnalistik "Pro Jurnalismedia Siber (PJS)" resmi menyerahkan dokumen persyaratan awal untuk mendaftarkan diri sebagai calon konstituen Dewan Pers tahun 2025.

Diketahui, Penyerahan Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH di kantor Dewan Pers, jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta, Selasa 29 Juli 2025.

Dalam hal penyerahan dokumen, Mahmud  didampingi oleh Ketua Divisi Humas dan Komunikasi DPP PJS, Muhammad Yasir serta Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan DPP PJS, Wina Alfianti. 

Surat resmi DPP PJS yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers c.q. Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi, bernomor 13/EKS/PJS/DPP/VII/2025 dan bertanggal 28 Juli 2025, menjadi pengantar dalam proses pendaftaran.

Adapun dokumen persyaratan awal yang diserahkan itu antara lain :

  1. Foto copi Akta Notaris Pendirian PJS
  2. Salinan SK Kementerian Hukum dan HAM  Republik Indonesia
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PJS
  4. Struktur Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS
  5. Surat Keputusan Pembentukan 16 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS

Mahmud Marhaba, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengajuan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Dewan Pers. “Kami merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 07/Peraturan-DP/V/2008 tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai dasar pendaftaran. Prinsipnya, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota Dewan Pers,” terangnya.

Sementara itu Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadir Ismanto, MH, menyebutkan bahwa langkah PJS ini merupakan bagian dari hak organisasi untuk mendaftarkan diri sebagai konstituen. “Secara pribadi, saya mendukung rencana pendaftaran ini. Selanjutnya, keputusan akhir ada di tangan anggota Dewan Pers,” kata Yogi kepada Ketua Divisi Humas & Komunikasi DPP PJS usai menerima dokumen dari PJS.

Saat ini, PJS telah hadir di 27 Provinsi di seluruh Indonesia, dengan jumlah anggota aktif sebanyak 1.200 wartawan yang bekerja di media online/siber. Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 wartawan telah mengantongi Sertifikat Kompetensi Wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diinisiasi PJS.

Mahmud berharap, Dewan Pers dapat mempertimbangkan secara objektif upaya dan kontribusi PJS dalam peningkatan profesionalisme wartawan di Tanah Air. “Kami terus mendorong lahirnya jurnalis yang berintegritas, kompeten, dan profesional, sesuai visi organisasi dengan menggelar UKW disetiap daerah yang dilakukan oleh LUKW dalam naungan Dewan Pers,” Tutupnya.

Sumber : Humas PJS
Editor    : Redaksi (Ir)
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini