BANDA ACEH | Perkuat sinergi Imum Mukim, Forum Mukim se-Aceh menggelar Rapat Koordinasi pada Kamis, 17 Juli 2025, di Gedung Khatibul Wali, Banda Aceh.
Acara tersebut mengusung tema “Optimalisasi Penguatan Lembaga Adat Mukim sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sesuai dengan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 1 Tahun 2023.”
Berikut ulasan ringkasan rapat koordinasi Forum Mukim Se-Aceh diantaranya;
Aceh memiliki peran penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, antara lain dengan menyumbangkan pesawat “Seulawah”.
Status Daerah Istimewa diberikan kepada Aceh sejak Penetapan Presiden RI No. 5 Tahun 1959, diperkuat lagi dengan: UU No. 18 Tahun 2001 (Status Khusus NAD) dan UU No. 11 Tahun 2006 (UU Pemerintah Aceh atau UUPA), serta menjaga Keistimewaan Aceh yang mencakup: Agama, Pendidikan, dan Adat Kebudayaan.
Sementara Permasalahannya untuk saat ini terkait Implementasi lembaga adat dan kebudayaan belum berjalan penuh optimal. Lembaga adat seperti Imum Mukim menghadapi kendala operasional, tumpang tindih kewenangan, dan minimnya anggaran.
Padahalnya semua itu memiliki Landasan Hukum yang mengikat, yaitu Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008: Tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat. Qanun Aceh No. 9 Tahun 2014: Tentang pokok-pokok syari’at Islam, dan Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009: Tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Imum Mukim.
Berikut Ringkasan Rekomendasi Forum Imum Mukim se-Aceh
I. Penguatan Kelembagaan Imum Mukim
- Pelaksanaan UU dan Qanun agar tidak menimbulkan tumpang tindih peran lembaga adat lainnya.
- Pemerintah kabupaten/kota diminta menindaklanjuti surat Gubernur Nomor 400.10/1839 terkait implementasi Qanun.
- Perlu surat keputusan pengukuhan Tuha Peut Mukim oleh Bupati/Walikota.
- Penegasan hubungan Imum Mukim dengan instansi adat lainnya seperti Haria Peukan, Keujruen Blang, Panglima Uteun, dan Syahbandar.
II. Penguatan Kewenangan Imum Mukim
- Diberi kewenangan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintah gampong.
- Diberi akses terhadap penyusunan Musrenbang Kecamatan.
- Diberi ruang dalam ketertiban hukum adat.
III. Kepastian Operasional Imum Mukim
- Pengadaan kendaraan dinas.
- Instruksi pemerintah provinsi agar kabupaten/kota menetapkan Imum Mukim dengan penghargaan yang setara.
- Dana operasional dari provinsi serta juklak dan juknisnya.
- Biaya perawatan kantor, pelaksanaan sidang, dan administrif.
Rekomendasi ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh Imum Mukim dalam Provinsi Aceh dan dituangkan dalam Surat Rekomendasi Bersama.
Editor : Redaksi
Social Header