BIREUEN | Kapolres Bireuen AKBP Tuschat Cipta Herdani, S.I.K., M.Med. Kom., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (8/8/2025) pagi. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bireuen, pukul 09.30 WIB, bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Kegiatan ini dihadiri Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., perwakilan Mahkamah Syariah, Pengadilan Negeri, BNNK, Dinas Kesehatan, serta awak media. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti hasil rekapitulasi perkara tindak pidana umum sejak Februari hingga Juli 2025.
Dalam sambutannya, Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil rekapitulasi perkara tindak pidana umum dari Februari hingga Juli 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika: Sabu 2.030 gram (41 perkara), ganja 3.900 gram (2 perkara), psikotropika 57 butir (2 perkara).
Barang bukti lain: 35 unit handphone, bong, timbangan digital, kaca pirex, plastik, tas, koper, goni, dan barang lainnya.
Kasus OHARDA: parang, gunting, pakaian, obeng/tang, kayu, dan gagang cincin.
Kasus KAMNEGTIBUM/TPUL: senjata api, magazen, peluru, handphone, flashdisk, simcard, dan pakaian.
Kapolres Bireuen AKBP Tuschat Cipta Herdani mengatakan bahwa volume sabu dan ganja yang dimusnahkan menunjukkan tingginya intensitas peredaran narkoba di wilayah Bireuen masih menjadi ancaman serius.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kita bersama memutus mata rantai peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya. Kepolisian akan terus mengantisipasi berbagai modus baru yang mungkin digunakan pelaku, termasuk memperketat patroli di wilayah perbatasan dan titik rawan di wilayah hukum Polres Bireuen,” tegas Kapolres.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Sumber : Sandi Humas
Editor : Redaksi

Social Header