BIREUEN | Buntut beredar informasi yang sebelumnya masih simpang siyur, akhirnya Kepala SD Negeri 2 Peudada Rasyadah S,Pd mengakui dan minta maaf kepada tim media yang sebelumnya telah menipu dengan kabar yang tidak jelas.
Hal ini diketahui, sejumlah wartawan merasa geram usai mendengar pernyataan seorang kepsek yang tidak pantas dikeluarkan, mengingat yang bersangkutan adalah pelayanan publik. Padahalnya, semua itu biasa terselesaiakn dengan baik, bila komunikasi baik, apalagi ingin mengkonfirmasi terkait desas desus yang bahwa proyek pekerjaan revitalisasi itu dikerjakan oleh pihak ketiga. Terang salah satu tim media yang mencoba menggali informasi keterangan lebih lanjut.
Kepada media, ianya (kepsek) menyebutkan saya sibuk panen udang di Tambak kemaren, hal ini diakuinya diruang dinas sekolah setempat, Jum'at (19/09/25).
"Karena saya lelah dan letih lalu-lalang panen udang ditambak saya, maka agak sedikit kasar bahasa menjawab hendak dikonfirmasi singkat "Hana watee lon teungeh lelah that (tidak ada waktu lelah sekali), trus ketika dicecar pertanyaan kedua siapa pemasok materialnya.... buu...? dengan sepontan dijawab "Nyan banmandum urusan ureng mat but nyan, yang pasok madum, (itu semua yang memegang yang memasok).
"segala kebutuhan kegiatan tersebut, yaah... yang ditulis pihak ketiga dengan tidak libatkan Komite Yaa.. itu adalah anak saya sendiri maklum, ujarnya dengan nada terbata-bata.
Tim media, menduga ini ada kejanggalan dalam hal proses demi meraup keuntungan besar dibalik proses pelaksanaan pembangunan proyek pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan UPTD SD Negeri 2 Peudada Kabupaten Bireuen, senilai Rp.976.132.626, yang di biayai langsung oleh APBN Tahun 2025, anehnya dalam kegiatan tersebut komite disingkirkan, tidak libatkan, hanya saja disaat perencanaan awal. Ujar salah satu awak media usai melakukan konfirmasi dengan komite.
Kegiatan ini patut diduga, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, tidak transparan dan melanggar aturan dalam pelaksanaannya. Seperti, swakelola di pihak Ketigakan, itu sudah melanggar juknis. Apalagi usai pengakuan kepala sekolah, ya g kerja (pihak ketiga itu) anaknya.
Scara jutlak jutnisnya harus swakelola, dugaan penggunaan matrial alam tanpa ijin dan didapati aktivitas para pekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang merupakan wajib di gunakan sesuai peraturan yang mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3), yang secara tegas mewajibkan penerapan standar keamanan bagi pekerja konstruksi.
Berdasarkan dari informasi awal masyarakat bahwa proses pelaksanaan pembangunan proyek pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan UPTD SD Negeri 2 Peudada Kabupaten Bireuen, senilai Rp.976.132.626. yang di biayai oleh APBN Tahun 2025, dikerjakan pihak ketiga tidak dilibatkan Komite sekolah.
Sebelumnya dari keterangan di lokasi beberapa guru saat ditanyakan terkait dengan pekerjaan tersebut, enggan memberikan nomor kepsek dan berkomentar, lebih baik tanyak langsung sama kepala sekolah, kata guru-guru itu.
Sementara Ketua Komite Mahdi saat ditemui dikediamannya menyebutkan, soalan adanya dugaan ini itu bukan ranah saya, setau saya pada saat rapat-rapat musyawarah saya hadir, dan terlibat dalam rapat perencanaan awal, hingga hari ini hanya dan trus mengawasi dan situasi aman terkendali, ujar Mahdi.
"Terkait teknis dan anggaran belanja material dari mulai pembangunan hingga hari ini sama sekali tidak dilibatkan, saya sebagai komitenya, sebatas untuk pengawasan proses pembangunan itu sudah menjadi tanggung jawab saya, " jawab Mahdi dengan tulus.
Editor : Redaksi

Social Header