Breaking News

Jadi Sorotan, Papan Proyek Pembangunan Rehab UPTD KB Peudada Terpasang Usai Diberitakan

BIREUENTerkait papan plang pada Proyek Pembangunan (Rehab) UPTD KB Kecamatan Peudada yang sebelumnya tidak terpasang, kini terlihat baru di pasang setelah diberitakan.

Sorotan warga sebelumnya jadi catatan "Jikalau tidak disoroti kemungkinan besar papan plang pada proyek pembangunan (Rehab) tersebut tidak akan dipasang", Ujar Salah Satu Warga yang selama ini geram melihat proyek-proyek yang masuk ke peudada diduga banyak cari untung, soal kualitas tidak perlu tahu," Ucapnya dengan nada kesal. Rabu (29/10/25).

Menurutnya, pada setiap proyek yang dikerjakan kecil maupun besar anggarannya harus dipasangi nama papan proyek. Jika tidak, proyek tersebut diduga terindikasi Korupsi. Kalau memang itu tidak dilakukan jangan salahkan warga dalam mengisi survey pengawasan dari Lembaga Antirasuah sebagaimana beredar saat ini.

Karena, dinilai menyembunyikan nilai kontrak kerjanya dari masyarakat. Padahal setiap anggaran proyek yang dikerjakan kontraktor harus dilakukan secara transparan agar tidak menabrak undang-undang keterbukaan informasi publik

"Berharap kepada pihak pihak terkait beserta kontraktor agar kedepan lebih berhati hati dan mengutamakan keterbukaan publik, apalagi pembangunan menggunakan dana APBK/ APBA/APBN. sehingga Masyarakatpun tidak bertanya tanya", Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, "Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Rehab UPTD KB Kecamatan Peudada Tanpa Papan Informasi",  

Pasalnya, Pekerjaan proyek pembangunan Rehab UPTD KB Kecamatan Peudada Bireuen menjadi perhatian dan sorotan warga setempat, hal ini lokasi pembangunannya tepatnyan dalam komplek lingkungan Kantor Camat Peudada. 

Pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan ini tanpa terlihat adanya papan nama proyek, serta dilokasi tidak ditemukan pengawasan dari pihak terkait ataupun konsultan.

Hal ini mendapat sorotan dari warga masyarakat bahwa proyek yang dibangun dengan dana pemerintah melalui rekanan (kontraktor) terkesan dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan tersebut, dan tanpa ada pengawalan dari pihak Dinas terkait kabupaten Bireuen, dnn tidak ada pengawalan dari konsultannya.

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi publik atau masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga kepada awak media, senin, 27 Oktober 2025.

Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh peraturan dan undang-undang sehingga masyarakat tidak bertanya lagi ini proyek apa?,” nilai nya berapa jangka waktu pekerjaan selesai kapan, serta consultants nya siapa, kata Salah satu warga ketika dikonfirmasi oleh awak media.

Dia sangat menyayangkan, sebagai warga setempat, ianya merasa proyek yang masuk ke wilayah kecamatan Nanga terkesan asal asalan, seperti pengawas lapangan memonitoring tidak ada di tempat dan Konsultannya, sehingga tidak ada yang menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan, serta sangat diragukan kualitas pekerjaan yang sedang dikerjakan, karena luput dari perhatian pengawasan dari mereka.

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak,

waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkapnya.

Sehingga dapat diduga kalau pekerjaan pembangunan jalan ini adalah pekerjaan siluman dan tidak bertuan, kalau pekerjaan pembangunan jalan ini belum ditenderkan mengapa sudah di kerjakan, maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan ini sudah ada persekongkolan antara pengusaha dan pihak pengguna anggaran.

Ini dapat diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam pasal 35 huruf (f), juga didalam Undang undang nomor 5 tahun 1999 pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

Praktek persekongkolan dalam tender ini berdasarkan aturan undang-undang dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilaksanakannya tender tersebut, karena untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang baik.

Sampai berita ini di turunkan, pihak media belum menemui dan mengetahui pasti alasan rekanan terkait hal tersebut, hasil pemantauan awak media dilapangan papan informasi publik masih tidak terpasang, jadi tidak diketahui sumber rekanan dan anggarannya dari mana.(Tim)*

Editor : Redaksi (Ir)

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini