![]() |
| Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Muallem) |
BANDA ACEH | Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) No.300.2.8/9333/SJ, tanggal 18 November 2025, perihal Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota seluruh Aceh untuk siap siaga potensi bencana hidrometeorologi.
Hal ini menjadi penting sebagai langkah dan strategi mitigasi risiko bencana dalam rangka menghadapi liburan Panjang Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2025. Sehubungan dengan hal tersebut Mualem menginstruksikan Bupati/Wali kota untuk mengambil langkah – langkah sebagai berikut :
- Segera melakukan pemetaan daerah rawan bencana hidrometeorologi berdasarkan dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, rekayasa cuaca, dan mengoptimalkan penmggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) serta menyiagakan sumber daya perangkat daerah, masyarakat dan dunia usaha guna antisipasi terjadinya bencana terutama di kawasan rawan bencana;
- Melakukan Komunikasi lnformasi dan Edukasi serta simulasi tanggap bencana guna meningkatkan respon masyarakat terhadap bencana dan menentukan langkah-langkah kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana hidrometeorologi;
- Mengaktifkan posko bencana dan melaksanakan apel kesiapsiagaan dengan melibatkan TNI, POLRI, BASARNAS, instansi vertikal, relawan kebencanaan dan unsur masyarakat lainnya serta mempublikasikan melalui media elektronik dan cetak;
- Melakukan pengendalian operasi dan penyiapan logistik serta peralatan yang memadai untuk mendukung layanan penanggulangan bencana;
- Melakukan pemantauan secara cermat dan berkelanjutan untuk mengetahui situasi terkini (real time) berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta menyosialisasikan dan menyebarluaskan informasi berbasis data bencana yang dikeluarkan oleh BPBD dengan menggunakan media elektronik dan cetak;
- Segera melakukan pemantauan dan perbaikan infrastruktur serta normalisasi sungai sebagai upaya pengendalian banjir, rob dan tanah longsor;
- Apabila terjadi bencana, segera melakukan pertolongan cepat, pendataan jumlah korban, dan kerugian serta pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak bencana sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku;
- Mengoptimalkan peran camat dalam penanggulangan bencana melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana;
- Bupati dan Wali kota melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aceh.
Berdasarkan laporan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah Aceh – ex oficio kepala BPBA— melalui Plt. Kepala Pelaksana BPBA Saudara Fadrmi Ridwan, dapat disampaikan bahwa hingga tanggal 20 November 2025, terdapat beberapa Bupati yang telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, diantaranya adalah Aceh Besar, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Aceh Tengah. Bersamaan dengan penetapan status tersebut, Bupati juga memerintahkan dilakukan aktivasi Pos Komando Siaga Darurat Bencana dengan melibatkan TNI, POLRI, Relawan PB, TAGANA, dan lain – lain.
Sumber : Adpim Humas Aceh
Editor : Redaksi

Social Header