![]() |
| Kegiatan FGD perihal Penyusunan Peraturan Wali Nanggroe tentang Pertambangan Aceh dan hutan adat Aceh di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip, Tapaktuan |
TAPAKTUAN | Keurukon Katibul Wali melalui Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Selatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Tuha Lapan Wali Nanggroe pada Rabu (13/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Selatan ini secara khusus membahas penyusunan Peraturan Wali Nanggroe terkait sektor pertambangan serta pengelolaan hutan dan hutan adat di Aceh.
Acara strategis ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya Kamaruddin Andalah, Ketua Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe, Erwiandi, SSos, MSi, Asisten III Sekdakab Aceh Selatan, H. Rusli Rasyid, MBA, Ketua MAA Kabupaten Aceh Selatan, Erdiansyah, SPd, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh Selatan, Perwakilan Mukim, Forum Peduli Kluet Raya (FPKR), serta tamu undangan lainnya.
Ketua MAA Aceh Selatan, H. Rusli Rasyid, MBA, dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan lembaga adat melalui sinergi antar stakeholder. Menurutnya, MAA harus menjadi wadah yang solid dan terhimpun guna menjalankan tugas dan peran adat secara maksimal.
Ia juga menyoroti keunikan demografi di wilayah tersebut. Katanya, di Aceh Selatan memiliki keunikan dari berbagai sisi, namun perbedaan ini tetap tertata rapi dan harmonis.
"Di Aceh Selatan, terdapat tiga entitas adat besar, yaitu Adat Aceh, Aneuk Jamee, dan Adat Kluet. Sejauh ini, ketiganya mampu berjalan berdampingan dengan harmonis dan tenteram," ungkap Rusli.
Pada kesempatan yang sama, Mewakili Wali Nanggroe, Ketua Majelis Tuha Lapan, Kamaruddin Andalah, mengingatkan kembali akar historis pembentukan Lembaga Wali Nanggroe (LWN). Ia menegaskan bahwa lembaga ini merupakan amanah dari MoU Helsinki yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Selama keberadaan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh, fokus utama kami adalah terus menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Aceh, sekaligus memastikan regulasi yang disusun berpihak pada kearifan lokal," ujar Kamaruddin.
FGD ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi yang kuat untuk penyusunan Peraturan Wali Nanggroe, terutama dalam memproteksi hak-hak masyarakat adat atas pengelolaan hutan dan memastikan aktivitas pertambangan di Aceh tetap berlandaskan pada perlindungan lingkungan dan kesejahteraan rakyat. [Rel]


Social Header