![]() |
| Syarbaini, Juru Bicara DPW Muda Seudang Aceh Selatan |
TAPAKTUAN | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Kabupaten Aceh Selatan memberikan tanggapan terkait polemik yang berkembang mengenai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.
Organisasi sayap Partai Aceh ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dengan semangat penataan regulasi yang lebih transparan dan efisien.
Juru Bicara DPW Muda Seudang Aceh Selatan, Syarbaini menyatakan bahwa lahirnya Pergub ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meluruskan serta menata ulang aturan-aturan yang ada. Tujuannya jelas, memastikan setiap kebijakan tepat sasaran.
"Kebijakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini semata-mata untuk meluruskan dan menata ulang aturan agar lebih efektif. Jangan sampai kebijakan ini disalahartikan sebagai langkah untuk mempersulit masyarakat," tegas Beni selalu Juru Bicara Muda Seudang Aceh Selatan, Kamis (14/5/2026).
Muda Seudang Aceh Selatan juga membantah tudingan bahwa regulasi baru tersebut akan menambah beban birokrasi bagi warga. Mereka menjamin bahwa esensi dari aturan ini bukanlah untuk menciptakan hambatan baru dalam pelayanan publik.
"Tidak ada sama sekali niat atau poin dalam kebijakan itu yang bertujuan untuk mempersulit apalagi menyusahkan masyarakat. Justru, ini adalah upaya sinkronisasi agar bantuan atau program pemerintah tidak salah alamat," lanjutnya.
Meski mendukung penuh langkah penataan tersebut, DPW Muda Seudang Aceh Selatan menyatakan akan tetap pasang mata dalam mengawal implementasi di lapangan. Fokus utama pengawalan ini adalah memastikan bahwa hak-hak masyarakat ekonomi rendah tetap terlindungi.
"Kami terus mengawal kebijakan ini dan mengupayakan agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 benar-benar memastikan keberpihakan kepada masyarakat yang kurang mampu," tutup pernyataan tersebut. []
Editor : Redaksi/safrina

Social Header