Breaking News

Polimik JKA Jangan Jadikan Peluru Politik, Kekhawatiran Publik Terhadap Pergub No 2 Tahun 2026 Dinilai Menyulitkan Rakyat

IRFADI, S.Pd.I., MH., NL.P., CPM., CCLA

ACEH | Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) jangan dijadikan "peluru politik" merujuk pada kekhawatiran publik atas perubahan kebijakan (Pergub No. 2 Tahun 2026) yang membatasi akses JKA, yang dinilai menyulitkan rakyat dan berpotensi menjadi krisis kepercayaan. 

Isu ini memicu polemik, demonstrasi, dan kekhawatiran akan penghapusan hak dasar masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting terkait isu JKA per Mei 2026:

  • Polemik Pergub JKA: Kebijakan baru melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menuai kritik keras dan ditolak karena dianggap membatasi hak masyarakat Aceh, menimbulkan kegelisahan, dan berujung pada aksi massa.
  • Pernyataan Pemerintah: Pemerintah Aceh menegaskan bahwa JKA tidak dihapus, melainkan sedang dievaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran, seiring dengan adanya pengurangan anggaran dana otsus.
  • Desakan Publik: Berbagai pihak mendesak agar JKA tidak dipersulit dan tetap menjadi hak dasar rakyat yang dijamin penuh, serta meminta pemerintah tidak menjadikan kesehatan rakyat sebagai objek penghematan.
  • Kekhawatiran Politisasi: Narasi yang beredar menekankan agar program ini tidak menjadi beban politik bagi pemerintah dan tidak disunat karena alasan dana, melainkan dipertahankan 

Polimik JKA Berlanjut

Banyak Pengamat menilai, kebijakan publik yang saat ini terus dipertahankan pemerintah aceh, Irfadi Alumni PJA Asal Aceh sekaligus Alumni Mahasiswa Magister Hukum Unis Tangerang Jakarta, menilai tidak ada alasan bagi Pemerintah Aceh untuk mengurangi atau membatasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). 

Ianya juga menyebutkan, ruang fiskal daerah khususnya Aceh masih cukup besar jika pengelolaan anggaran dilakukan secara tepat. Hal itu disampaikan langsung kepada publik, Senin, 11 Mei 2026.

Menurutnya, sepengatahuan publik saat ini, anggaran untuk Aceh pada tahun 2026 ini bahkan lebih meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, antara lain "adanya pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang difokuskan untuk penanganan bencana".

“Kalau bicara ruang fiskal daerah, sebenarnya masih sangat besar. Dalam pengelolaan anggaran, urusan wajib seharusnya pemerintah jangan dikesampingkan, wajib didahulukan,” kata irfadi.

Ianya juga menilai persoalan yang muncul saat ini, dikarenakan penempatan prioritas anggaran yang diduga tidak tepat sasaran. Program JKA, kata dia, seolah menjadi batasan dalam menentukan anggaran, dalih beredar kabar juga terbatas karena ditempatkan di bagian akhir perencanaan anggaran. Ada apa sebenarnya dengan pemerintah, sehingga anggaran untuk JKA direncakan diakhir, bukan di awal? Kalau diletakkan di awal, persoalannya mungkin selesai,” ujarnya.

Irfadi juga mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) agar tidak mempermainkan anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat banyak, jangan jadikan rakyat marah. 

Ia menegaskan program kesehatan semestinya menjadi prioritas utama pemerintah daerah, Jangan dikesampingkan.

Selain itu, ia juga mengkritik penggunaan indikator desil sebagai dasar pembatasan penerima JKA. Menurut dia, indikator tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat dilapangan.

Ia mencontohkan, "seseorang dengan penghasilan Rp10 juta per bulan belum tentu tergolong mampu jika memiliki tanggungan pendidikan, misalnya anak yang kuliah di Universitas. Namun, dalam indikator desil, kelompok tersebut bisa saja dikategorikan sebagai masyarakat mampu. “Ini berbahaya karena tidak menggambarkan kondisi sebenarnya,” kata dia.

Irfadi menekankan, keberadaan JKA tidak hanya penting dari sisi layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Dengan adanya jaminan kesehatan, kata dia, masyarakat akan lebih tenang bekerja dan berusaha tanpa terbebani biaya kesehatan.

Sebagaimana ungkapan masyarakat yang sering kita dengar, yaitu “Kalau kesehatan dijamin, masyarakat lebih yakin untuk berusaha. Mereka bekerja dengan tenang karena pengeluaran kesehatan berkurang,” ujarnya.

Ia juga meyakini anggaran untuk JKA masih tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Oleh Karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk melakukan pengurangan program tersebut.

Sebagai perbandingan, Irfadi menyinggung provinsi Sumatera Utara yang saat ini dinilai mampu menjalankan program serupa meski tanpa adanya dana otonomi khusus. “Sumatera Utara tanpa otsus saja bisa, padahal penduduk dan wilayahnya lebih besar. Kenapa Aceh tidak bisa?” pungkas irfadi.

Editor    : Redaksi/safrina
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini