BLANGPIDIE | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin SSos MSP dan Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM menginstruksikan rumah sakit di daerah masing-masing untuk melayani masyarakat dengan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tanpa melihat golongan desil.
"Kesehatan ini soal kemanusian. Jadi saya sudah menginstruksikan pihak RSUD-TP untuk melayani semua pasien dengan fasilitas JKA, tidak terkecuali warga miskin yang masuk ke dalam desil 8 hingga 10," kata Safaruddin kepada Serambi, Kamis (7/5/2026).
Penegasan ini disampaikan setelah berlakunya Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA pada 1 Mei lalu. Safaruddin menegaskan, JKA merupakan hak dasar masyarakat Aceh dan tanggung jawab negara memastikan rakyatnya mendapat akses kesehatan gratis.
"Atas dasar kemanusiaan, tidak ada pembatasan desil dari 1 hingga 10 di RSUD-TP, sembari Dinas Sosial bekerja untuk memastikan masyarakat Abdya masuk ke dalam database JKA," ucapnya.
Kebijakan itu disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang tidak lagi bisa mengakses layanan kesehatan gratis karena tercatat dalam kategori desil 8 hingga 10.
Bupati Safaruddin sebagaimana dilansir dalam serambi indonesia, ianya mengungkapkan bahwa JKA bukan program biasa. Ia telah menjadi identitas kebijakan sosial Aceh dan hadir sebelum Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diterapkan secara nasional.
Safaruddin menyatakan, persoalan yang perlu dilakukan pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah menyelaraskan data desil yang belum valid dengan menerapkan mekanisme sanggah sampai ke tingkat gampong.
Hal tersebut, tambah Safaruddin, dapat dilakukan bersamaan dengan harmonisasi Pergub, Qanun, UUPA dan kebijakan nasional. "Seluruh pihak kita harapkan duduk bersama agar dapat memastikan para penerima manfaat JKA tidak ada yang terlewatkan," tegasnya.
Peran pemerintah gampong
Dalam kesempatan itu, Bupati Safaruddin juga menyatakan pemerintah gampong memiliki peran strategis dalam pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), karena perangkat desa adalah pihak yang paling dekat dengan warganya.
Ia juga meminta masyarakat melakukan pengecekan desil masing-masing, sehingga ada upaya sanggah dan perbaikan jika desilnya tidak sesuai fakta di lapangan.
"Ini penting dilakukan, sehingga masyarakat bisa tahu golongan desil masing-masing. Jika tidak sesuai, segera laporkan ke Dinas Sosial agar segera diperbaiki," ucap Safaruddin.
Terpisah, Bupati Aceh Barat Tarmizi juga memastikan masyarakat miskin yang mengalami kendala layanan kesehatan akibat persoalan desil tetap akan mendapatkan jaminan pengobatan di RSUD Cut Nyak Dhien.
“Warga Aceh Barat yang seharusnya masuk kategori desil 1 hingga 5 namun tercatat pada desil 8 hingga 10 tetap akan dibantu selama proses perbaikan data berlangsung hingga Juli 2026,” kata Tarmizi, Kamis (7/5/2026).
Apabila ada warga kurang mampu berobat ke RSUD Cut Nyak Dhien pada Mei dan Juni, lalu hasil verifikasi rumah sakit menunjukkan pasien benar-benar tergolong fakir miskin, maka seluruh biaya pengobatan akan ditanggung pemerintah daerah dengan cara mendaftarkan mereka BPJS Mandiri.
“Apabila terdapat kendala regulasi penggunaan anggaran pemerintah, maka pembiayaan akan diupayakan melalui sumber lain, termasuk menggunakan dana pribadi bersama wakil bupati,” ungkapnya.
Tarmizi menjelaskan, skema BPJS Mandiri mengharuskan seluruh anggota dalam satu kartu keluarga didaftarkan. Jika satu keluarga terdiri dari lima orang, maka premi yang harus dibayarkan sekitar Rp2,1 juta per tahun.
Meski demikian, ia menilai beban tersebut masih sangat memungkinkan ditanggung berdasarkan analisa data yang dimiliki pemerintah daerah.
Terjadi kesalahan data
Bupati Tarmizi mengungkapkan bahwa dari sekitar 10.000 warga Aceh Barat yang masuk desil 8 hingga 10 (sejahtera/kaya) diperkirakan terjadi kesalahan data. Menurutnya, margin error data itu hanya sekitar lima persen atau sekitar 500 orang.
Dari jumlah tersebut, rata-rata hanya lima persen yang menjalani pengobatan ke rumah sakit setiap bulan.
Selain itu, sekitar 40 persen pasien tergolong penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, stroke, kanker, dan penyakit kronis lainnya yang tetap dijamin melalui program JKA meskipun berada di desil 8 hingga 10.
“Artinya yang benar-benar perlu kita tanggung biayanya diperkirakan hanya sekitar 15 orang. Insya Allah mampu,” ujarnya.
Karena itu, Tarmizi meminta masyarakat tidak panik terhadap penerapan aturan desil dalam program JKA. Ia menilai kebijakan tersebut justru menjadi momentum memperbaiki data bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. “Sekarang yang kita pikirkan solusi, bukan debat. Rakyat butuh informasi yang membuat mereka tenang,” katanya.(m/sb)
Buka Posko Pengaduan di Gampong
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat saat ini membuka posko pengaduan di seluruh gampong hingga 15 Mei 2026 untuk proses pembaruan data masyarakat menyangkul desil JKA. Selanjutnya, pada 16 hingga 30 Mei, data tersebut akan diverifikasi melalui musyawarah gampong secara terbuka.
Bupati Tarmizi juga mengingatkan seluruh ASN di Aceh Barat agar segera memperbaiki data sosial ekonomi masing-masing dan tidak tercatat pada desil 1 hingga 5 yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. “Kalau tidak diubah, maka posisi dan jabatan anda yang akan kami ubah,” tegas Tarmizi.(sb)
Jalankan Perintah Bupati
Terpisah Direktur RSUD-TP Abdya dr Ismail Muhammad SpB mengatakan sudah menerima instruksi Bupati Safaruddin agar melayani semua masyarakat yang berobat, sembari perbaikan data oleh Dinas Sosial.
Lima hari sebelumnya, RSUD-TP menerapkan aturan desil dengan mengacu pada Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Namun setelah adanya instruksi ini, semua pasien dilayani tanpa melihat desil.
“Apalagi pasien gawat darurat yang memang harus mendapatkan pelayanan terbaik dari rumah sakit. Kita berharap masyarakat tetap tenang. Pak Bupati sudah pastikan semua pasien dari desil 1 hingga 10 terlayani terlayani seperti biasanya, sambil kita menunggu hasil rill di lapangan," pungkasnya.[]

Social Header