BANDA ACEH | Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh secara tegas mengingatkan Coffee Car atau Mobil Kopi yang menggelar lapak di kawasan Jalan T Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam agar tidak berjualan lagi di lokasi tersebut per Selasa (12/5/2026).
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, SSTP MSi menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat sebagai bentuk teguran persuasif kepada para pemilik mobil kopi dan Pedagang Kaki Lima (PKL), resmi dilarang menggelar lapak di atas area trotoar.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Nomor: 300/266/2026 yang merujuk pada Keputusan Wali Kota Banda Aceh mengenai penetapan zona lokasi binaan pedagang kaki lima, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya indikasi pelanggaran Syariat Islam di lokasi tersebut.
“Mulai hari ini [red: 12 Mei 2026] coffee truck/car di Jalan Daud Beureueh sudah nggak boleh berjualan dan menjadi lapak juala lagi,” tegas Rizal.
Sementara itu, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh menyampaikan, para pedagang yang terdampak, pemerintah tidak lepas tangan. Dalam surat tersebut, para pemilik usaha disarankan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dinas Perindagkop Kota Banda Aceh.
Kepada para pedagang Coffe Car atau PKL, disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Perindagkop Kota Banda Aceh, guna mendapatkan informasi mengenai lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan secara aturan untuk menjalankan usaha. Dalam itu ianya juga menSupport UMKM untuk maju, tapi tetap harus tertib aturannya,” jelas Rizal.
Sebelumnya, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyurati para pedagang coffee car atau PKL agar tidak berjualan di kawasan lokasi tersebut. Surat tersebut diteken Kasatpol PP-WH, Muhammad Rizal, SSTP MSi tertanggal 6 Mei 2026 lalu.
“Terkait hal tersebut, maka kami mintakan kepada saudara/i untuk tidak melakukan aktivitas atau usaha perdagangan pada Area Trotoar di Jalan T Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh terhitung sejak enam hari setelah surat ini saudara/i terima,” Tutupnya.

Social Header