BANDA ACEH | Peringatan 21 tahun Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki menjadi momentum penting untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap keberlanjutan perdamaian Aceh. Tidak hanya melalui rekonsiliasi dan penguatan persatuan, ikhtiar menjaga perdamaian juga diwujudkan melalui pemenuhan hak masyarakat, termasuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam momentum tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh turut mengambil bagian melalui penyerahan Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama (HKB) kepada kelompok masyarakat yang terdiri atas mantan kombatan GAM, Tapol/Napol Amnesti, serta korban konflik.
Penyerahan sertipikat berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, di Balee Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, bertepatan dengan peringatan 21 tahun penandatanganan MoU Helsinki yang menjadi salah satu tonggak bersejarah dalam perjalanan perdamaian Aceh.
Kanwil BPN Provinsi Aceh dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Evan Rahmaini, S.SiT., M.H., didampingi Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Muhammad Reza, S.T., M.Si. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil Sudarman Sylvajaya, S.S.T., M.H., QRMO.
Dalam prosesi tersebut, diserahkan secara simbolis dua Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama (HKB) atas bidang tanah yang berada di Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil.
Sertipikat pertama mencakup bidang tanah seluas 343.230 meter persegi, sedangkan sertipikat kedua mencakup tanah seluas 587.785 meter persegi. Jika digabungkan, kedua bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar 931.015 meter persegi atau 93,1 hektare.
Penyerahan sertipikat secara simbolis diterima langsung oleh Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah, S.E.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan kepastian hukum atas tanah sekaligus memperkuat aspek kesejahteraan masyarakat yang terdampak konflik. Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum dan memastikan pemanfaatan aset tanah dapat dilakukan secara lebih tertib dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, turut diberikan penghargaan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., QCRO. Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusinya dalam mengalokasikan tanah pertanian untuk mendukung proses penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemberian penghargaan itu sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap peran sektor pertanahan dalam menopang keberlanjutan perdamaian. Sebab, perdamaian yang kokoh tidak hanya membutuhkan stabilitas keamanan dan politik, tetapi juga harus ditopang oleh keadilan sosial, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan Sertipikat HKB pada peringatan 21 tahun MoU Helsinki tersebut dengan demikian menjadi simbol bahwa agenda perdamaian Aceh terus bergerak dari sekadar penghentian konflik menuju fase pemulihan, pemberdayaan, kepastian hak, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Momentum 21 tahun perdamaian Aceh pun diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan agar komitmen terhadap perdamaian terus dirawat dan diterjemahkan melalui kebijakan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Aceh.[]


Social Header