BANDA ACEH | Publik kembali terkejut, Kasus dugaan tindak pidana perpajakan di Aceh memasuki babak baru. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Tersangka berinisial MH diduga melakukan pelanggaran perpajakan melalui PT BMP.
Perkara tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses hukum berikutnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh, Agung Saptono Hadi, membenarkan pelimpahan tersebut.
"Tim PPNS Kantor Wilayah DJP Aceh melimpahkan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial MH,” kata Agung di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara. Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp273 juta. MH melalui PT BMP diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN tersebut sebelumnya telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksi atas faktur pajak yang diterbitkan. Tindakan ini diduga menyebabkan penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke negara tidak disetorkan. Selain tidak menyetorkan PPN, MH juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Dugaan tersebut terjadi dalam beberapa periode pajak. Diantaranya, Pertama Masa Pajak Agustus 2019 hingga September 2019. Kemudian Masa Pajak Januari 2020 hingga Desember 2020.
Menurut DJP Aceh, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja. Perkara kemudian diproses melalui penyidikan oleh PPNS Kantor Wilayah DJP Aceh.
Pasal Apa yang Menjerat Tersangka?
MH diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dugaan pelanggaran juga dikaitkan dengan Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukumannya pidana paling lama enam tahun dan atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Agung.
Apa Tahap Berikutnya dalam Kasus Pajak Ini?
Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan, perkara akan diteruskan melalui Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara pidana perpajakan.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pajak tersebut. DJP Aceh menyebut penanganan perkara ini juga melibatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Kerja sama dilakukan bersama Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
DJP Aceh Tegaskan Penegakan Hukum Pajak
Agung menegaskan DJP Aceh akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.
Penegakan hukum juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang memenuhi kewajiban perpajakannya.
"DJP akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan,” tegas Agung.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa kewajiban menyetorkan PPN menjadi perhatian serius otoritas pajak.
DJP Aceh berharap proses hukum tersebut dapat memperkuat kepatuhan perpajakan. Pada akhirnya, penerimaan pajak yang optimal menjadi salah satu sumber penting pendapatan negara.[*]

Social Header