BANDA ACEH | Polresta Banda Aceh mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026) setelah melalui rangkaian penyelidikan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan ibu kandung korban yang mencurigai perubahan perilaku anaknya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 11 Desember 2025. Dugaan peristiwa disebut terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah. Berdasarkan penyelidikan polisi, korban yang masih berusia empat tahun diduga mengalami perbuatan pencabulan secara berulang.
Perkara mulai terungkap setelah ibu korban menanyakan kondisi anaknya pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB karena melihat perubahan tingkah laku. Dari keterangan yang kemudian diperoleh penyidik, korban menyampaikan adanya tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh terlapor. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk memperdalam penyelidikan dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku, petugas Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak ke sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
QZ kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut. “Terduga pelaku sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” kata Kompol Dizha.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Polresta Banda Aceh menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara serius dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban dan mengutamakan pemulihan serta perlindungan anak sepanjang proses hukum berlangsung.[]

Social Header