Breaking News

MK Perintahkan Para Pihak Duduk Bersama Samakan Persepsi Ihwal Standar Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

JAKARTA |  Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan para Pihak khususnya Pemerintah serta Pihak Terkait yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pertemuan untuk menyamakan persepsi perihal standar dan mekanisme penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara. 

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (27/8/2026).

"Termasuk kemungkinan-kemungkinan pilihan-pilihan yang bisa diambil yang disepakati dan nanti dalam waktu yang ditentukan oleh Majelis Hakim selama 21 hari kerja tadi hasilnya dilaporkan melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada seperti sidang siang hari ini,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang dengan agenda Penjelasan Kelanjutan Pemeriksaan Persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Suhartoyo menjelaskan pertemuan dimaksud dilaksanakan di bawah koordinasi BPK. Pertemuan harus dilaksanakan dalam waktu 21 hari kerja sejak persidangan hari ini. Hasil dari pertemuan itu dilaporkan ke MK melalui sidang yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengar keterangan para Pihak berkaitan dengan hasil pertemuan yang dikoordinasikan oleh BPK tersebut.

“Syukur-syukur justru tidak lagi ada persepsi yang berbeda-beda sehingga sudah merupakan satu kesatuan pandangan dan kami dengarkan pada satu sesi persidangan pada hari itu nanti,” tutur Suhartoyo.

Suhartoyo berharap para Pihak berbesar hati untuk melakukan pertemuan ini dengan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. “Saya kira tidak ada yang apa ego sektoral masing-masing, saya kira untuk kepentingan bersama sehingga nanti tidak ada hal-hal yang apa yang justru kemudian kontraproduktif dan lain sebagainya,” lanjut Suhartoyo.

Wakil Ketua Saldi Isra mengatakan selain berpikir terkait standardisasi, para Pihak juga harus bisa memberikan penjelasan terkait koneksi antarlembaga yang saat ini masing-masing memiliki kewenangan untuk mengaudit. Kemudian, para Pihak juga harus bisa menjelaskan bagaimana menempatkan BPK dalam konteks relasi itu dikaitkan dengan Pasal 23 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

“Itu tolong didiskusikan secara mendalam sehingga nanti kalau bisa dilaporkan dan bukan kalau bisa, dan harus dilaporkan ke Mahkamah soal-soal yang seperti itu dan nanti itu akan jadi dasar bagi kami untuk menelaah permohonan ini secara lebih komprehensif,” jelas Saldi.

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil KUHP ini diajukan Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi. Dia menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang, yang telah menimbulkan keragu-raguan, ketidakjelasan norma, dan ruang multitafsir dalam penerapan hukum pidana, khususnya dalam menentukan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Pemohon mengatakan ketidakjelasan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, mandat konstitusional BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, hak atas kepastian hukum yang adil, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dari perlakuan diskriminatif dan proses hukum yang sewenang-wenang, sebagaimana dijamin dalam Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Ketidakjelasan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP telah membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara. Dalam praktiknya seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sedangkan dalam perkara lain penentuan kerugian negara dapat bertumpu pada BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya.

Menurut Pemohon, keadaan demikian menimbulkan standar ganda dalam pembuktian unsur kerugian negara, padahal setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selama 36 tahun pengabdiannya, Pemohon mengaku aktif berperan dalam pembinaan dan pengembangan institusi TNI Angkatan Laut serta lingkungan purnawirawan, termasuk peran dalam organisasi kedinasan dan sosial kemasyarakatan yang menjadi bagian dari perwujudan hak Pemohon untuk memajukan diri secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Akibat status Pemohon sebagai tersangka dan selanjutnya terdakwa yang bertumpu pada hasil audit BPKP yang tidak memiliki mandat konstitusional, Pemohon pada masa pensiun dan usia lanjutnya kehilangan kapasitas dan kepercayaan diri untuk terus berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan tersebut. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa, "...lembaga negara audit keuangan..." bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”.

Sebelumnya Mahkamah telah mendengar pokok permohonan dan perbaikan permohonan Pemohon, mendengar keterangan Presiden/Pemerintah, DPR, MA, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan BPKP. Kemudian sidang hari ini MK memerintahkan para Pihak untuk melakukan pertemuan tersebut.[Humas MKRI]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini