BANDA ACEH | Setelah terbitnya Keppres Pemberhentian M.Nasir dari Jabatan Sekda Aceh, hal ini dapat menimbulkan banyak pertanyaan publik mengenai siapa yang akan menggantikannya.
Hingga Minggu siang (23/8/2026), belum ada informasi resmi mengenai nama pejabat yang ditetapkan untuk mengisi posisi tersebut. Walaupun ada beberapa pejabat yang diisukan sosok pengganti M Nasir di Sekda Aceh, hal ini dibenarkan oleh Jubir Aceh, belum ada kabar siapa sosok penggantinya, jawabnya.
Diketahui, Posisi Sekda Aceh memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sekda bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Karena itu, pergantian M. Nasir menjadi perhatian publik, terutama terkait sosok yang nantinya dipercaya melanjutkan tugas sebagai Sekda Aceh dan memastikan roda administrasi pemerintahan daerah tetap berjalan.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Kebijakan mutasi dan pemberhentian pejabat tinggi madya ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Dalam keputusan tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai Sekda Aceh. Ketentuan pemberhentian ini berlaku terhitung sejak yang bersangkutan resmi dilantik dalam jabatan baru.
Pemerintah pusat juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas segala pengabdian dan jasa-jasa Nasir selama memangku amanah sebagai Sekretaris Daerah Aceh.
Langkah pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari usulan resmi Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026, yang mengusulkan pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Proses administrasi kepegawaian ini merujuk pada ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur kewenangan penuh Presiden dalam pembinaan ASN, mencakup pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Selain UU ASN, landasan hukum yang mendasari kebijakan ini meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta sejumlah regulasi teknis terkait manajemen pegawai negeri sipil dan jabatan pimpinan tinggi.
Kepastian hukum mengenai pemberhentian ini disampaikan melalui surat resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bersifat segera.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026. Melalui surat itu, Gubernur Aceh diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 demi menjaga tertib administrasi pemerintahan, serta menyerahkan petikan keputusan tersebut kepada M. Nasir sebagai pihak yang bersangkutan.
Sebagai bagian dari prosedur administratif, salinan keputusan presiden ini turut didistribusikan kepada sejumlah instansi strategis, meliputi Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Banda Aceh.
M. Nasir, yang tercatat memiliki pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 197402072001121001, secara resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Sekda Aceh seiring dengan proses transisi menuju penugasan dalam jabatan baru yang akan diembannya. []

Social Header