![]() |
| Ketua MAA Prof Yusri Yusuf menyerahkan bingkisan kepada Teungku Muslim Yusva didampingi Wakil ketua II Barlian AW dan Kepala Sekretariat JUnaidi, Sabtu (05/09/26) di Sekretariat MAA. Foto: Ist |
BANDA ACEH | Majelis Adat Aceh (MAA) memberi pemahaman terkait penggunaan baju adat dan pementasan tarian adat pada pesta pernikahan. Hal itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui media sosial bahwa penggunaan baju adat dan tarian di pesta pernikahan sudah menyimpang dari norma-norma dan adat Aceh.
Adalah Teungku Muslim Yusva dari Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, menyampaikan keresahan tersebut di media sosial miliknya disertai dengan video tarian dan pakaian adat yang dikenakan pada suatu even, yang dinilai tidak lagi mencerminkan adat Aceh.
Menjawab keresahan tersebut, Ketua MAA Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf M.Pd mengundang Muslim Yusva untuk audiensi langsung dan memberikan penjelasan. Pertemuan digelar bersama sejumlah pengurus MAA, Sabtu, 5 September 2026 di Ruang Duek Meusapat MAA di Banda Aceh.
Dalam pertemua santai dan bersahaja itu Muslim Yusva berharap MAA juga hadir di berbagai platform media sosial untuk memberikan penjelasan dan pencerahan kepada masyarakat.
“Sekarang masyarakat tidak tahu yang mana baju adat Aceh dan yang mana yang bukan baju adat, yang mana tarian Aceh dan mana yang tarian kreasi. Anak-anak yang menarikan itu tidak salah, yang salah adalah yang mengajarkannya. MAA harus memberikan pemahaman kepada masyarakat Aceh agar tahu jati dirinya,” harapnya.
Menjawab hal itu, Ketua MAA Prof. Yusri Yusuf meminta agar masyarakat bisa membedakan mana baju adat dan mana yang buka baju adat, di MAA juga sudah ada tim yang membahas hal tersebut. “Kami juga sudah menyampaikan amaran-amaran terkait hal tersebut,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua II MAA Barlian AW yang menjelaskan bahwa ada ungkapan dalan masyaralat yang menjadi semacam adagium, bahwa adat itu memperkuat agama, agama membersihkan adat.
"Ini sejalan dengan prinsip adat Aceh yang menegaskan bahwa adat ngon hukom lagee zat ngon sifeut, han jeut meupisah dua,” tambahnya.
Sementara itu anggota Bidang Pusaka dan Khasanah Adat Nurdin AR menilai perlu peran bersama untuk meluruskan apa yang menyimpang dalam masyarakat, karena berganti generasi berganti selera. Aceh yang multi etnik, cepat menerima hal baru, tapi juga mudah meninggalkan yang lama.
Begitu juga dengan Ketua Bidang Putoe Phang Harbiyah A Gani yang menegaskan bahwa pakaian adat Aceh tidak boleh dipakai sembarangan. Ada norma dan nilai yang berlaku dalam upacara adat semisal upacara adat perkawinan. Pihaknya di bidang Putroe Phang punya program untuk memberi pemahanan dan menjelaskan kepada wedding organizer (WO) tentang adat pernikahan di Aceh, terutama terkait penggunaan baju adat pada resepsi pernikahan.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Adat Istiadat Asnawi Zainun menilai keresahan yang disampaikan oleh Muslim Yusva merupakan kegelisahan bersama terhadap dinamika adat di Aceh. Dinamika itu harus dibatasi oleh koridor-koridor tertentu.
“Adat tanpa hukom bateu, hukom tanpa adat tabeu, semua masyaralat Aceh harus bersama-sama meuseuraya memperhatikan nilai-nilai adat, salah satunya melalui pageu gampong,” harapnya.
Kemudian anggota Bidang Adat Istiadat Husaini Husda menambahlan bahwa MAA tidak bisa memberikan vonis-vonis tertentu, MAA hanya menyampaikan amaran, himbauan dan membina lembaga-lembaga adat. Adat dan budaya terus berkembang sesuai perkembangan zaman, tapi adat dan budaya Aceh memiliki nilai tersendiri.
"Nilai-nilai itu tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Peran MAA di kabupateb/kota saya rasa sangat penting untuk melihat dan membina jika ada riak-riak dalam masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Sekretariat MAA Muhammad Junaidi menjelaskan bahwa pelaksanaan keistimewaan Aceh dalam bidang adat di dalamnya, diatur dalam pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor.11 tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh (UUPA) pada poin (b) dijelaskan bahwa penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam.
Pertemuan tersebut juga ikut dihadiri: Wakil Ketua I MAA Miftachuddin Cut Adek, Wakil Ketua Pemangku Adat Ramli Daud, Ketua Komisi Pembangunan Adat Teuku Saifullah, Sekretaris Komisi Ekonomi Adat Sofyan Yusuf, Sekretaris Komisi Pemberdayaan Keluarga Perempuan dan Anak Ainal Mardiah, anggota Komisi Pemberdayaan Keluarga Perempuan dan Anak Nur Ainun, anggota Bidang Hukum Adat Adnan, anggota Bidang Pendidikan Penelitian dan Pengembangan Adat Adnan NS, serta sejumlah pengurus MAA lainnya.[]


Social Header