JAKARTA | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma) meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Agama mengusut tuntas kematian siswi MTsN 5 Takengon, AZ (15) asal Suka Ramai Bener Meriah, Minggu (27/09/26).
H.Sudirman Haji Uma ,S.Sos.,M.Sos.Anggota Komite I DPD RI yang Membidangi Politik Hukum dan Keamanan Juga Wakil Ketua PURT DPD RI menegaskan, setiap bentuk pembinaan di madrasah tidak boleh membahayakan nyawa peserta didik.
"Kami turut berduka cita mendalam untuk keluarga almarhumah AZ. Kami minta kasus ini diusut tuntas, transparan dan objektif. Penyebab kematian harus jelas secara medis dan hukum,” kata Haji Uma, Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan laporan sementara, korban meninggal pada Kamis (24/9/2026) yang diduga setelah mendapat hukuman dari guru karena tidak mengerjakan PR. Dari 30 siswa, hanya beberapa yang mengerjakan tugas. Setelah dihukum, korban kejang, dibawa ke UKS, lalu ke Puskesmas Kecamatan Bebesen, kemudian dirujuk ke RSUD Datu Beru hingga meninggal.
Kakan Kemenag Aceh Tengah Wahdi membenarkan kejadian tersebut dan menyebut Polsek Kute Panang telah melakukan investigasi.
Haji Uma menyoroti informasi yang beredar di lapangan terkait bentuk hukuman.
Informasi yang kami terima dari lapangan, ada dugaan korban disuruh jongkok. Ini isu yang berkembang dan harus ditelusuri kebenarannya. Apakah benar jongkok, berapa lama, apakah ada riwayat sakit sebelumnya, semua harus diperiksa. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia meminta hasil visum dan rekam medis dari RSUD Datu Beru dibuka secara transparan kepada keluarga dan penyidik.
“Jika terbukti ada kelalaian atau hukuman yang melampaui batas kewajaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Dunia pendidikan harus aman bagi anak-anak kita,” tutup Haji Uma.[]

Social Header