Breaking News

Viral Pernikahan Dini Pelajar SMP, Mempelai Pria Usia 12 Tahun

Viral Sejoli yang masih SMP di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap menikah dini meski permohonannya ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Viral Sejoli yang masih SMP di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap menikah dini meski permohonannya ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

SULSEL - Sejoli yang masih SMP di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap menikah dini meski permohonannya ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Keduanya menikah di bawah tangan atau nikah siri.

KUA Kecamatan Kindang, Bulukumba menolak permohonan sejoli itu berdasarkan surat bernomor: B.447.Kua/21.04.07/PW.01/12/2022. Dalam surat itu dijelaskan soal kekurangan syarat atau penolakan perkawinan.

"Kalau mereka menikah itu pasti di bawah tangan, karena masih di bawah umur. Kalau daftar di KUA pasti akan ditolak," kata Kepala Kemenag Bulukumba Yunus kepada awak media, Kamis (22/12/2022).

Yunus menuturkan keduanya kekeh menikah berdasarkan kesimpulan orang tua masing-masing. Dia juga tidak tahu apakah keduanya mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

"KUA sudah pasti menolak. Yang punya hajatan yang berkesimpulan untuk nikahkan anaknya. Kalau sudah terlanjur begini sudah menjadi urusan yang punya hajatan," tuturnya.

Yunus menegaskan KUA tidak dapat berbuat banyak usai mengeluarkan surat penolakan perkawinan. Sebab tidak ada payung hukum KUA memberikan sanksi jika terjadi perkawinan anak.

"Kalau dispensasi ditolak tidak boleh dinikahkan, persoalannya kalau dinikahkan apa sanksinya? Kan tidak ada dalam regulasinya. Kita tidak ada perda anak hanya imbauan untuk tidak melakukan perkawinan anak," sambungnya.

Viral Sejoli yang masih SMP di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap menikah dini meski permohonannya ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Viral Sejoli yang masih SMP di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap menikah dini meski permohonannya ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Selama ini, KUA hanya memberikan imbauan agar tidak terjadi perkawinan anak. Namun imbauan tersebut tidak efektif karena tidak ada sanksi tegas bagi yang melanggar.

"Kalau sekadar imbauan saja terus, malah bikin repot kita. Dan nanti minta surat nikah kalau usianya cukup, itu 2 kali kerja dan tidak ada wibawa hukum karena gampang dilanggar. Akhirnya masyarakat bilang langgar saja, karena tidak ada juga akibatnya," jelas Yunus.

Yunus menambahkan selama ini KUA hanya memberikan edukasi dampak kesehatan dan keluarga akibat pernikahan anak. Termasuk tidak mendapatkan bimbingan perkawinan dari KUA.

"Kita punya regulasi tetapi tidak menggigit. Kita sampai hari ini hanya mengedukasi dari dampak kesehatan dan dampak keluarga. Ini juga tidak masuk di ranahnya bimbingan perkawinan, karena tidak terdaftar," imbuhnya.

Pernikahan siswi SMP di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba pada Minggu (18/12) viral di media sosial. Pengantin perempuan berinisial PT (15) yang berasal dari Bulukumba, sedangkan pengantin laki-laki berinisial AI (12) berasal dari Kabupaten Bantaeng.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bulukumba menyoroti pernikahan dini tersebut.

"Laki-laki 12 tahun 8 bulan, perempuan 15 tahun 8 bulan," ucap Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak DP2KBP3A Bulukumba Irmayanti Asnawi kepada media, Rabu (21/12).

Menyikapi hal tersebut, Irma memberikan edukasi kepada kedua mempelai untuk menunda kehamilan. Minimal sampai usia 19 tahun.

"Tadi memberikan edukasi untuk menunda kehamilan sampai umurnya sudah matang. Karena syarat perkawinan usia anak itu 19 tahun," sebutnya. (*)

=====

Baca Berita dan Artikel pilihan dari kami di Google News! Jangan lupa klik tanda Bintang (Follow) di halaman Google News kami untuk mendapatkan notifikasi Berita dan Artikel menarik lainnya, Terimakasih.

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini