BIREUEN | Polsek Kota Juang berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan melalui mediasi perdamaian, yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Juli 2024. Mediasi ini dilakukan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Acara mediasi berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Kota Juang, dimulai pukul 15:30 WIB. Mediasi ini melibatkan dua pihak yang terlibat dalam perkara penganiayaan, yakni pelapor Mulia Saputra, seorang wiraswasta berusia 31 tahun, dan terlapor Dedi Prima, seorang wiraswasta berusia 38 tahun. Keduanya berdomisili di Desa Bireuen Meunasah Tgk. Digadong, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen.
Mediasi ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Bireuen Meunasah Tgk. Digadong, serta keluarga dari kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dedi Prima setuju untuk membayar uang sayam sebesar Rp. 300.000,- kepada Mulia Saputra. Selain itu, Mulia Saputra mencabut laporan/pengaduan yang telah dibuatnya di Polsek Kota Juang dan menyatakan tidak akan menuntut perkaranya di kemudian hari.
Kapolsek Kota Juang, AKP Husni Eka Jumadi S.H., dalam pernyataannya, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian perkara ini. "Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Mediasi ini merupakan contoh positif dari penerapan keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antar pihak yang bersengketa," ujar Kapolsek.
Kapolsek Kota Juang berharap bahwa langkah ini dapat memberikan efek positif dalam masyarakat dan menjadi contoh bagi penyelesaian perkara lain yang serupa. Dengan adanya mediasi yang berhasil, diharapkan konflik-konflik di masa depan dapat diselesaikan secara damai dan mengedepankan musyawarah.
Selama proses mediasi, situasi berjalan dengan aman dan terkendali, mencerminkan upaya Polsek Kota Juang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.
Social Header