Breaking News

Kepala Daerah Wajib Mengetahui, Ini Aturan Baru Surat Edaran Kemendagri Tentang Penggajian PPPK Paruh Waktu 2025


JAKARTAPemerintah baru saja mengeluarkan ketentuan baru terkait gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui surat edaran nomor 900.1.1/227/SJ yang diterbitkan pada 16 Januari 2025, menegaskan sejumlah aturan penting yang wajib diikuti pemerintah daerah dalam hal penganggaran gaji PPPK Paruh waktu.

Berdasarkan keputusan KemenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang juga mencakup kode bayar, besaran, serta sumber dan mekanisme pembayaran gaji.

Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah ketentuan bahwa upah PPPK paruh waktu paling sedikit harus setara dengan gaji yang diterima oleh pegawai non-ASN sebelumnya, atau sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di masing-masing wilayah.

Jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan untuk tahun 2025, banyak daerah yang mengalami kenaikan UMP yang signifikan.

Misalnya, di DKI Jakarta, gaji PPPK paruh waktu bisa mencapai Rp5.396.760, sementara di Aceh, angka tersebut sekitar Rp3.685.000, dan di Banten mencapai Rp2.905.000.
Pada tahun 2025 ini upah minimum yang berlaku telah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Berikut ini daftar UMP 2025 di seluruh wilayah Indonesia:
1. UMP 2025 DKI Jakarta Rp5.396.760
2. UMP 2025 Jawa Barat Rp2.191.232
3. UMP 2025 Jawa Tengah Rp2.169.348
4. UMP 2025 Jawa Timur Rp2.305.984
5. UMP 2025 Banten Rp2.905.119
6. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080
7. UMP 2025 Kalimantan Utara Rp3.580.160.
8. UMP 2025 Kalimantan Timur Rp3.579.313
9. UMP 2025 Kalimantan Selatan Rp3.496.194
10. UMP 2025 Kalimantan Tengah Rp3.473.621
11. UMP 2025 Kalimantan Barat Rp2.878.286
12. UMP 2025 Sulawesi Barat Rp3.104.430
13. UMP 2025 Sulawesi Tenggara Rp3.073.551
14. UMP 2025 Sulawesi Tengah Rp2.914.583
15. UMP 2025 Sulawesi Selatan Rp3.657.527
16. UMP 2025 Sulawesi Utara Rp3.775.425
17. UMP 2025 Gorontalo Rp3.221.731
18. UMP 2025 Sumatera Barat Rp2.994.193
19. UMP 2025 Sumatera Utara Rp2.992.559
20. UMP 2025 Sumatera Selatan Rp3.681.570.
21. UMP 2025 Aceh dari Rp3.460.672 Rp3.685.615
22. UMP 2025 Riau Rp3.508.775
23. UMP 2025 Lampung Rp2.893.069
24. UMP 2025 Bengkulu Rp2.670.039
25. UMP 2025 Jambi Rp3.234.533.
26. UMP 2025 Kepulauan Riau Rp3.623.653
27. UMP 2025 Kepulauan Bangka Belitung Rp3.876.600
28. UMP 2025 Bali Rp2.996.560
29. UMP 2025 Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
30. UMP 2025Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969
31. UMP 2025 Maluku Utara Rp3.408.000
32. UMP 2025 Maluku Rp3.141.699
33. UMP 2025 Papua Rp4.285.847.
34. UMP 2025 Papua Barat Rp3.613.545
35. UMP 2025 Papua Tengah Rp4.285.847
36. UMP 2025 Papua Pegunungan Rp4.285.847
37. UMP 2025 Papua Barat Daya Rp4.285.847
38. UMP 2025 Papua Selatan Rp4.285.847

Dengan demikian, aturan ini diharapkan dapat menjamin kelayakan gaji bagi para PPPK paruh waktu di berbagai daerah.

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat menggunakan anggaran dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyesuaikan penganggaran ini dengan peraturan yang berlaku, dan jika anggaran APBD belum mencukupi, maka dana dapat diambil dari belanja tidak terduga (BTT) atau melalui perubahan peraturan daerah mengenai APBD.

Larangan Merekrut Honorer Baru

Yang menarik, aturan ini menegaskan bahwa jika pemerintah daerah masih mengangkat pegawai non-ASN setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, maka hal tersebut akan dianggap ilegal.

Pemerintah daerah harus menyelesaikan proses pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu selambat-lambatnya pada Desember 2024.

Pemerintah daerah diharapkan untuk segera menyesuaikan anggaran dan memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui keputusan ini, Mendagri mengharapkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh PPPK paruh waktu di Indonesia, dengan memperhatikan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.*

Sumber : Kemendagri
Editor    : Redaksi (Ir)
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini