BANDA ACEH | Lembaga adat diminta untuk memikirkan kembali bagaimana menjadikan adat sebagai pembangkit etos masyarakat, karena adat merupakan identitas antropologis rakyat Aceh.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja (Raker) Majelis Adat Aceh (MAA) yang digelar di Ayani Hotel, Banda Aceh, Senin – Selasa, 17 – 18 November 2025. Raker dibuka oleh Katibul Wali (Kepala Sekretariat) Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Abdullah Hasbullah, S.Ag, MSM mewakili Gubernur Muzakir Manaf.
Abdullah yang membacakan sambutan gubernur menjelaskan, adat Aceh bersumber dan berakar pada ajaran Islam yang tidak bisa dipisahkan. Adat Aceh tumbuh seiring sejalan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat yang terus berkembang sesuai kebutuhan zaman. MAA berperan dalam merealisasikan adat yang relevan dengan zaman dengan berbagai problem dalam masyarakat.
“Kita perlu memikirkan bagaimana adat dapat membangkitkan etos dalam masyarakat. Kita perlu menghidupkan kembali meunasah tidak hanya sebagai ibadah, tapi juga sebagai pusat peradaban gampong,” ujarnya.
Untuk itu kata Abdullah, keberadaan berbagai lembaga adat di Aceh perlu direvitalisasi sesuai dengan bidang dan peran masing-masing, seperti pawang gle, haria peukan, keujruen blang, panglima laot, peutua seuneubok, serta lembaga-lembaga adat lainnya.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama. Saya berharap keberadaan berbagai lembaga adat tersebut dapat membangkitkan etos dan solidaritas dalam masyarakat. Perlu juga memikirkan bagaimana menghadapi dan mencari solusi terhadap persoalan terdegradasinya adat dan adab pada generasi muda,” lanjutnya.
Pada acara tersebut Abdullah juga menyampaikan materi “Sinkronisasi program pembinaan adat dalam mewujudkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.” Menurutnya, sinkronisasi program pembinaan adat dapat dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) serta rapat kerja kekhususan dan keistimewaan Aceh. Abdullah berharap dana otonomi khusus (Otsus) bisa diperuntukkan kepada lembaga khusus dan lembaga keistimewaan Aceh dalam bentuk Otsus yang seluas-luasnya.
Pemateri lainnya, anggota Tuha Peut Wali Nanggroe, Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, MA yang membawa materi “Peran Majelis Adat Aceh Sebagai Majelis Fungsional Wali Nanggroe” menjabarkan. Adat Aceh adalah identitas antropologi orang Aceh. Adat Aceh ruhnya orang Aceh.
“Adat ngon hukom (syariat) lagee zat ngon sifeut, hanjeut meupisah dua. Prof Ali Hasjmy malah pernah menegaskan bahwa adat Aceh adalah syariat Islam, kalau berbenturan dengan syariat Islam itu bukan adat Aceh,” jelasnya.
Syahrizal menilai identitas itu kini mulai tergerus, terutama di kalangan generasi muda. Lembaga adat juga sudah mengalami penurunan fungsinya dalam tatanan kehidupan masyarakat Aceh. Adat istiadat sudah mulai dibenturkan dengan norma atau hukum Islam. Di sisi lain ketokohan dan pewarisan nilai-nilai adat sudah mengalami degradasi yang serius.
Syahrizal juga menyayangkan munculnya pendapat dan anggapan dalam masyarakat bahwa adat menghalangi kemajuan manusia di era modern, padahal adat Aceh dinamis sesuai perkembangan zaman.
“Karena itu adat harus mampu merespon perkembangan zaman, tetap bisa berjalan di era modern. Bagaimana menjadikan adat itu sebagai bagian yang penting dalam kehidupan modern. Kita perlu memastikan berfungsinya kembali lembaga-lembaga adat yang ada,” lanjutnya.
Sementara itu Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA yang menyampaikan materi “Peran Legislatif Dalam Mendukung Majelis Adat Aceh” menilai, ada empat tantangan dalam pelaksanaan adat di Aceh.
Keempat tantangan itu adalah: Kurangnya pemahaman terhadap fungsi adat itu sendiri baik di kalangan masyarakat maupun aparatur pemerintah, terbatasnya anggaran dalam pelestarian dan pengembangan adat, belum sinkronnya antara kebijakan modern dengan nilai-nilai adat, serta minimnya regenerasi dan dokumentasi adat secara sistematis.
Ilmiza menambahkan, legislatif dapat menjadi mitra strategis bagi MAA dalam memperkuat peran adat di Aceh. Adat diharapkan mampu menjadi salah satu pilar utama dalam membangun karakter masyarakat Aceh.
“Sinergitas antara adat, agama, dan pemerintahan diharapkan dapat mewujudkan Aceh yang tetap berkeistimewaan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi. MAA adalah simbol keistimewaan Aceh. Sinergitas antara MAA, Pemerintah Aceh dan DPRA merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama menjaga marwah adat dan jati diri bangsa Aceh. Adat bukan sekedar warisan masa lalu, tapi menjadi sumber kekuatan moral dan sosial dalam membangun Aceh yang berdaulat, bermartabat, dan beradab,” tegas Ilmiza.
Usai pemaparan materi oleh tiga pemateri tadi, Raker dilanjutkan dengan mendengar mendengar pemaparan dari tujuh MAA Perwakilan luar Aceh, terdiri dari MAA Perwakilan Jawa Barat, Jakarta, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan MAA Perwakilan Sumatera Barat. Sementara pemaparan MAA dari 23 kabupaten/kota digelar pada hari kedua, Selasa, 18 November 2025.
Ketua MAA Provinsi Aceh Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf berharap dari hasil pemaparan program kerja MAA perwakilan dan kabupaten/kota tersebut, nantinya bisa dirumuskan rencana kerja strategis, mengevaluasi kinerja, serta memecahkan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam bidang pelestarian adat dan adat istiadat, serta bisa meningkatkan kordinasi dan kerja sama yang efektif.
“Raker ini menjadi sarana untuk kita mendiskusikan berbagai persoalan adat dan adat istiadat untuk mendapat masukan bagi kita dalam mencari berbagai solusi bersama, yang kemudian kita rumuskan dalam bentuk program kerja ke depan,” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Panitia Miftach Cut Adek yang juga Wakil Ketua I MAA Provinsi Aceh. Ia berharap melalui Raker tersebut dapat menginventarisir dan membahas berbagai kendala yang selama ini dihadapi oleh MAA baik di MAA provinsi, kabupaten/kota dan MAA perwakilan.
“Melalui Raker ini selain membahas rencana kerja untuk 2026, kita juga bisa melakukan koordinasi dan konsolidasi MAA untuk pemantapan kinerja dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Sumber : Adpim Humas Aceh
Editor : Redaksi

Social Header