BANDA ACEH | Kabar yang dinanti masyarakat Aceh akhirnya diterbitkan. Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan bahwa tanah Blang Punge dan Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat BWI bernomor 238/BWI/A/VIII/2026 tentang Jawaban atas permohonan klarifikasi mengenai status tanah Lapangan Blang Padang tertanggal 24 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin MAg.
Dalam surat itu, BWI menyatakan kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta sejarah dan analisis yuridis terhadap status kedua bidang tanah tersebut.
"Berdasarkan fakta sejarah dan analisis yuridis, dapat disimpulkan bahwa tanah Blang Punge dan Blang Padang adalah tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi penghidupan imam dan pengurus Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” demikian kesimpulan BWI dalam surat tersebut.
BWI juga menyoroti status pendaftaran tanah Blang Punge yang telah tercatat sebagai tanah wakaf. Pendaftaran tersebut dilakukan melalui Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Nomor W.3/III/462/2002 dan diperkuat dengan Sertifikat Wakaf Nomor 01.01.000006035.0.
Menurut BWI, pendaftaran tanah Blang Punge sebagai tanah wakaf telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Status tersebut selanjutnya dinilai dapat menjadi yurisprudensi atau rujukan dalam proses pendaftaran tanah wakaf Blang Padang. Hal itu karena Blang Punge dan Blang Padang disebut sebagai satu kesatuan tanah wakaf yang berasal dari wakaf Sultan Iskandar Muda.
BWI turut menegaskan bahwa negara, baik melalui Kementerian Keuangan maupun Kementerian Pertahanan, tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan hak penggunaan negara atas tanah yang telah berstatus wakaf.
Menurut BWI, status tanah wakaf memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Atas dasar pertimbangan tersebut, BWI menilai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KM.06/WKN.01/KNL.01/2021 mengandung persoalan dari sisi substansi maupun kewenangan.
"Oleh karena itu, SK Menteri Keuangan Nomor 193/KM.06/WKN.01/KNL.01/2021 mengandung cacat substansi dan cacat kewenangan sehingga dapat dikoreksi atau dibatalkan melalui mekanisme administrasi oleh Menteri Keuangan,” tulis BWI.
Surat jawaban BWI tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam polemik panjang status kepemilikan Lapangan Blang Padang di Banda Aceh, yang selama ini memiliki keterkaitan historis dengan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.[]

Social Header