Breaking News

Kedepankan Restorative Justice (RJ), Kepala Desa Mesjid Peudada Berhasil Selesaikan Perkara Tuduhan Penganiayaan

BIREUEN | Kepala Desa Mesjid Peudada Bireuen Mardinding dalam menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice. Namun demikian, Peristiwa pidana penganiayaan tersebut yang dialami korban sekaligus pelapor Ilyasak, Juga merupakan warga Desa Mesjid Kecamatan Peudada Bireuen pada Laporan Nomor : LP / .140/2023/GM/V/2023, tanggal 28 November 2023, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan, yang terjadi pada Selasa(28/11) lalu di rumah korban, yang dilakukan oleh pelaku Iskandar, juga merupakan warga Desa setempat. Hal tersebut disebabkan berawal keributan anak mereka keduanya.

Sebagaimana tindak lanjut, Nasrul Hidayat selaku Kepala Desa langsung bersikap gerak cepat untuk berkoordinasi dengan BPD/Tuha Peut, Lembaga Adat dan Aparatur desa lainnya dalam mencari solusi untuk Penyelesaian perkara secara restorative justice tersebut agar tidak berujung kepada perkara selanjutnya. 

Sebagai bahan pertimbangan, pihak desa langsung mengambil sikap setelah melewati pendekatan kedua belah pihak untuk dilaksanakan penyelesaian melalui perdamaian ditingkat desa, yang berlangsung di Rumah Restoratif Justice Desa Mesjid Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Kamis (07/12/2023).

Kepala Desa (Keuchik) Nasrul bersama Aparatur Desa, BPD (Tuha Peut) dan Lembaga Adat (Tuha Lapan) menjelaskan, program restorative justice tersebut itu bukan hal baru, kalau ditingkat desa itu diwajibkan bagi seorang pimpinan atau lembaga adat untuk melakukan program mediasi, hanya saja dulu mungkin belum dinamakan dengan Restorative Justice, namun demikian insyaallah berkat banyak masalah bisa diselesaikan secara adat, pihak hukum baik dari Kepolisian dan Kejaksaan bisa dilaksanakan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban. Sebagaimana juga yang kita jalankan didesa hari ini. 

Hal ini bisa mengurangi beban kedua belah pihak baik segi biaya perkara maupun lainnya. Ini perlu kita pahami, penyelesaian perkara secara perdamaian tidak gampang, butuh strategi dan langkah yang mengikat sesama aparatur dan lembaga desa, insyaallah semua itu berjalan lancar. Ucap Nasrul Hidayat Kepala Desa Mesjid Peudada.

“Sesudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan melalui Restoratif”, lanjutnya.

Dibalik dari itu, penyelesaian perkara secara restorative justice dilakukan sesuai dengan peraturan hukum adat ditingkat Desa atau Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan oleh Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Penyelesaian perkara hari ini ditingkat Desa dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin langsung Oleh Kepala Desa (Keuchik) Mesjid Nasrul Hidayat, Marinding yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta dihadiri dan didampingi oleh Lembaga Adat Desa. 

“Jadi kedua belah pihak sepakat, dan pelaku mengakui perbuatannya berjanji tidak akan menggulangi kembali perbuatannya, dan korban sepakat juga berdamai secara kekeluargaan, sehingga perkara ini diselesaikan melalui keadilan yaitu Restorative Justice”.

BPD bersama Lembaga Adat lainnya saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa (Keuchik) Nasrul Hidayat Desa Mesjid Kecamatan Peudada Bireuen, yang begitu sigap dan cepat dalam hal menindaklanjuti proses perkara permasalahan warganya. Alhamdulillah berkat dukungan do'a dan dukungan Aparatur Desa dan Lembaga Desa kita bisa, dan berhasil kita fasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara bijak, yaitu Restorative Justice". 

“Terimakasih juga kepada Mediator Pembinaan Desa Alumni PJA Wakili Aceh Bireuen Irfadi, yang telah memberi masukan dan saran dalam hal tersebut, Mardinding apa yang telah kita selesaikan memang tidak semudah yang kita pikir sebelumnya, Alhamdulillah kemudahan itu baru terlihat disaat kita sudah bergerak untuk menjalankan Fasilitasi penyelesaian permasalahan warga Desa Mesjid melalui Restorative Justice,” berjalan Lancar. tuturnya.

Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan oleh Kepala Desa bersama lembaga adat desa Mesjid Kecamatan Peudada Bireuen Aceh. Mudah-mudahan semua ini berkah dan jadi pelajaran bagi kami keduanya.tutupnya.[Red]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini