BIREUEN | Dalam upaya penyelesaian konflik secara kekeluargaan, Polsek Kota Juang melalui program Restoratif Justice (RJ) berhasil meresolusi kasus pengancaman yang melibatkan FI (44 tahun) dari Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, dan S (26 tahun) dari Desa Alur Cek Doi, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Mediasi perdamaian yang dilaksanakan pada hari Minggu (9/6) di ruang Unit Reskrim Polsek Kota Juang tersebut menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. FI, selaku pelapor, menyatakan kesediaannya untuk berdamai dengan S, tanpa menuntut apapun dari pihak terlapor. Demikian pula, S tidak akan menuntut balas dikemudian hari.
Menurut Kapolsek Kota Juang, AKP Husni Eka Jumadi S.H., mediasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, dengan pendampingan dari perangkat desa serta saksi-saksi mediasi," ujar Kapolsek.
Kegiatan mediasi tersebut dipandu oleh petugas yang telah terlatih dalam bidang RJ. Mereka memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak dengan memastikan suasana aman dan kondusif.
Turut hadir dalam mediasi tersebut adalah keluarga pelapor dan terlapor, serta perangkat desa setempat. Situasi saat pelaksanaan mediasi dikabarkan berjalan aman dan terkendali.
Diharapkan penyelesaian ini tidak hanya menjadi titik akhir dari konflik tersebut, tetapi juga menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Sumber : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor : Redaksi
Social Header