BANDA ACEH | Berikut adalah ringkasan isi surat resmi dari Gubernur Aceh tertanggal 17 Juni 2025 mengenai penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh:
Pengirim:
Gubernur Aceh (Muzakir Manaf)
Tanggal: 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446
Nomor: 400.8/7180
Sifat: Segera
Perihal: Permohonan Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh
Ditujukan kepada:
Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
Pokok-pokok Isi Surat:
-
Status Tanah Blang Padang:
-
Terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
-
Berdasarkan dokumen sejarah Aceh dan Belanda, tanah tersebut adalah tanah wakaf (oemoeng sara) yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
Penguasaan oleh TNI:
-
Sejak pasca-Tsunami 20 tahun lalu, tanah ini dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.
-
Penelusuran sejarah, hukum, dan aspirasi masyarakat menunjukkan status wakaf dan seharusnya dikelola kembali oleh Nazir Masjid Raya.
- Bukti-bukti Pendukung Status Wakaf:
a. Sumber sejarah menyebutkan tanah itu sebagai Oemoeng Sara untuk Masjid Raya.
b. Peta Belanda tahun 1875 menunjukkan tanah tersebut bukan milik Belanda tapi tanah wakaf.
c. Sertifikat tanah di Blang Pungeh seluas 7.784 m² adalah wakaf untuk pendidikan dan media Islam.
d. Peta Blad tahun 1906 dan 1915 menegaskan tanah bukan milik KNIL.
e. Qanun Banda Aceh 2008 menetapkan Blang Padang sebagai kawasan terbuka hijau. Permohonan kepada Presiden:
-
Mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya.
-
Mengembalikan pengelolaan kepada Nazir Masjid Raya.
-
Memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf.
-
Mendorong koordinasi antar instansi agar proses berjalan tertib dan transparan.
Penutup:
-
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa tanah ini diwakafkan untuk kemakmuran umat dan harus dikembalikan sesuai syariat Islam dan keadilan.
Termasuk Menkopolhukam, Menteri ATR, Menteri Agama, Panglima TNI, BWI, DPR RI, Gubernur/Walikota Aceh, dan berbagai instansi lokal terkait.

Social Header