Breaking News

Kasi Pem Kantor Camat Peudada Ke Bagian Hukum, Nurul Fajri: Penjelasan PTUN Banda Aceh Terkait Perberhentian Mahdi dkk Gp Karieng, Putusannya Sudah Ikrach

BIREUEN | Didampingi Paralegal NLPA sekaligus Mediator Non Hakim, Irfadi, S.Pd.I., N.LP., CPM, bersama Kasi Pemerintahan Kantor Camat Peudada Sayed, mengajak Sekdes Gampong Karing Mahdi untuk melakukan audiensi atau konsultasi untuk memastikan Hasil Putusan PTUN  Banda Aceh berdasarkan keterangan terbaru dari PTUN Banda Aceh kepada Bupati Bireuen, yang sebelumnya dilayangkan oleh Kabag Hukum.

Kali ini, Mahdi yang diajak langsung oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Peudada, kamis 17 juli 2025, untuk mendengar penjelasannya, kehadirannya disambut hangat oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen Nurul Fajri, SH, yang berlangsung diruang Kepala Bagian Hukum setempat.

Kasi Pemerintahan Kantor Camat Peudada Sayed, usai menerima mandat perintah dari Camat Peudada Erry Seprinaldi, S.STP, S.Sos, M.Si, langsung bergegas bergerak cepat untuk memastikan dan meminta kejelasan hasil tindak lanjut PTUN Banda Aceh yang diterima oleh Pihak Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Tak hanya itu, Konsultasi hukum terkait hal tersebut sebelumnya, Sayed Selaku kasi Pemerintahan Kantor Camat Peudada sudah memahaminya, namun mengingat sudah mendapat perhatian khusus dari pihak PTUN ke Bupati Bireuen, siap menindak tegas hasil putusannya berdasarkan faktanya, apalagi dalam konteks konsultasi yang selalu kami koordinasikan dengan pihak Hukum, tetap pada prinsipnya aturan, apalagi saat itu saya terlibat sebagai saksi kunci mulai ditahap mediasi sampai ke PTUN, pernah Sayed.

Menanggapi hal itu, berdasarkan penjelasan surat dari pihak PTUN, Bupati Bireuen H.Mukhlis ST, melalui Kabag Hukum Nurul Fajri, SH, kembali mempertegas dan memperkuat kesimpulan untuk disurati Keuchik, ini sudah mendapat perhatian serius dari pihak Pemkab Bireuen untuk menindaklanjutinya, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pemerintah Gampong, termasuk perangkat gampong dalam hal menjalankan sesuatu hal tidak keluar dari regulasi serta dasar hukum yang ada," Tegasnya.

"Banyak hal yang harus  dipertegaskan, dalam waktu yang singkat itu, Nurul Fajri selaku penanggung jawab dalam mengambil sikap terkait dengan putusan hukum dalam pemerintahan kabupaten Bireuen, meminta dinas terkait DPMGPKB Bireuen, segera mengambil tindakannya, dan minta kepada pihak DPMGPKB dalam menentukan sikap dan tindakan berharap adanya koordinasi, terutama sekali komunikasi bersama pihak bagian hukum khususnya dalam hal mengambil suatu keputusan dan tindakan. 

Ianya juga mengingatkan kepada pemerintah Gampong yang lain (Keuhcik) atau aparatur Gampong atau lembaga adat Gampong Tuha Peut, untuk bersinergi dalam mengambil sikap, jangan sampai mengedepankan nafsu, aturan yang sudah diaturkan dalam hukum tetap kita abaikan. Selain itu pertemuan yang kita lakukan ini, juga untuk memastikan bahwa pelaksanaan regulasi dalam mengambil keputusan tidak melenceng dari azas hukum dasar, sebagaimana aturan yang berlaku," Nurul Fajri.

Tambahnya, dalam kesempatan tersebut, Kasi Pemerintahan Kantor Camat Peudada Sayed, yang didampingi Irfadi, S.Pd.I., NL.P., CPM, alumni PJA sekaligus pengurus NLPA Aceh, banyak mendapatkan nasehat dari Kepala Bagian Hukum Setda Bireuen Nurul Fajri. Yang mana Ia menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan tiga aspek utama. 

"Sejumlah nasihat yang diberikan Kabag hukum, yang Pertama, landasan filosofis, yakni dasar pemikiran yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Kedua, landasan sosiologis, yang mempertimbangkan kebutuhan sosial masyarakat. Ketiga, landasan yuridis, sebagai dasar hukum utama dalam pembentukan peraturan daerah."

Ia berharap, hasil konsultasi dan audiensi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pemerintahan Gampong umumnya, termasuk perangkat gampong dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, para Keuhcik dan lembaga adat gampong (Tuha Peut) dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.  

Kehadiran kami hari ini menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan di tingkat gampong. Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap aspek hukum dan regulasi, diharapkan setiap kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, Tutup Pak Sayed.

Editor : Redaksi (Ir)


© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini