Breaking News

PJA 2025, Dua Keuchik di Bireuen Kembali Lulus Seleksi Nasional Penerima Non Litigation Peacemaker (NL.P)

BIREUENKementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara resmi mengumumkan hasil seleksi Non Litigation Peacemaker (NL.P) Tahun 2025 melalui pengumuman Nomor: PHN.5-HN.04.03-1340 tertanggal 29 Juli 2025. 

Diantara sekian banyak yang dinyatakan lulus seleksi nasional, dan direkomendasikan sebagai penerima NL.P yaitu Azhar, S.Pd.I Kepala Desa (Keuchik) Gampong Kukue dan Dedi Andika, S.Kom Keuchik Gampong Paya, keduanya berasal dari Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Azhar dan Dedi Andika, terpilih sebagai penerima NL.P, berdasarkan rekap rekomendasi hasil seleksi nasional dari 800 kepala desa/lurah se-Indonesia yang lolos seleksi, setelah melalui tahapan ketat, yang sebelumnya lebih 3.000 desa/lurah mendaftar, yang dari total 84.000 desa di seluruh Indonesia. 

Para penerima NL.P akan mengikuti pelatihan dan penetapan resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Program ini merupakan bagian dari kegiatan Peacemaker Training dan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang bertujuan memperkuat penyelesaian konflik berbasis musyawarah tanpa melalui jalur pengadilan.

Dalam sesi seleksi sebelumnya, Azhar Keuchik Gampong Kukue dan Dedi Andika Keuchik Gampong Paya Kecamatan Peudada, ianya tampil dalam memaparkan praktik nyata resolusi konflik di wilayahnya, khususnya terkait sangketa lahan pemukiman penduduk, adanya kesalahafahaman hingga menyebabkan komplik internal, tak hanya itu, adanya remaja yang hendak berkelahi akibat selisih faham hingga berujung komplik keluarga. Ia menjelaskan bahwa polemik sering timbul karena tidak adanya rujukan regulasi formal, terutama saat penerima pendapat yang berbeda dan berasumsi diluar kepentingan—yang membuat satu orang merasa dirugikan.

Diketahui hal itu “Kami menyelesaikannya secara demokratis melalui musyawarah bersama lembaga adat Gampong, para pihak terdampak, hingga dilanjutkan dengan perdamaian. Hasilnya kemudian dituangkan dalam regulasi tingkat Gampong dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa (Keuchik),” ujar Azhar bersama Dedi Andika. Seluruh proses terdokumentasi dengan baik dan menjadi bukti komitmen pemerintah desa dalam menciptakan keadilan berbasis kearifan lokal.

Inisiator lainnnya saat ini, menciptakan inovasi desa seperti penyediaan Internet Gratis, Aplikasi Desa, dan hal-hal lainnya dipersiapkan untuk memudahkan kebutuhan warga dalam menangani masalah seperti Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Mewakili Kabupaten Bireuen, yang tiga tahun berturut-turut mendapat kesempatan peserta lolos seleksi nasional ini merupakan perjuangan nyata pemerintah Gampong dalam rangka memberikan pendampingan pelayanan hukum yang nyata di Gampong.

Keterpilihan Azhar, S.Pd.I dan Dedi Andika, S.Kom, sebagai Non Litigation Peacemaker tahun 2025, menjadi pengakuan atas konsistensinya dalam menciptakan desa (Gampong) yang tangguh, demokratis, dan berbasis tata kelola yang baik. Keduanya siap Dorong Penyelesaian Sengketa melalui proses Justice.

Editor : Redaksi (Ir)

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini